Jumat, 22 November 2024

Penyelundupan Mikol Senilai Rp 6,9 Miliar Berhasil Digagalkan BC Batam

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti mikol yang berhasil diamankan BC Batam

batampos– Bea Cukai Batam berhasil menegah kontainer berisikan puluhan ribu botol minuman alkohol (mikol) di Pelabuhan Batuampar, Kamis (1/2). Barang senilai Rp 6,9 miliar ini masuk ke Batam tanpa dilengkapi dokumen.

Informasi yang didapatkan, seluruh mikol ini akan disimpan di gudang kawasan Tanjung Uncang, Batuaji. Rencananya, mikol ini akan dijual di tempat hiburan malam milik pengusaha ternama di Batam.


“Benar, kita amankan di Pelabuhan Batu Ampar,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah.

Ia menjelaskan dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).

BACA JUGA: Cegah Peredaran Mikol Tanpa Cukai di THM, Tim Gabungan akan Rutin Razia

kontainer berisi mikol ilegal yang diamankan BC Batam

“Barang bukti sekarang kita amankan di gudang Tanjung Uncang,” katanya.

Rizki menambahkan pihaknya masih menyelidiki pemilik barang ilegal tersebut. Diperkirakan, kerugian negara yang disebabkan penyelundupan ini mencapai Rp Rp 6,2 miliar.

“Pemiliknya belum tau masih proses pemeriksaan. Nanti detailnya akan kita sampaikan,” ungkapnya.

Diketahui, peredaran mikol ilegal di Batam khususnya di tempat hiburan malam masih marak. Terbukti, beberapa lalu Tim Gabungan yang terdiri dari Polda Kepri, POM TNI AU,AL, dan AD serta Bea Cukai menemukan mikol tanpa cukai di salah satu tempat hiburan malam kawasan Nagoya. (*)

 

Reporter: Yofi Y

spot_img

Baca Juga

Update