Senin, 7 Oktober 2024

Penyelundupan Mobil Rental Keluar Batam, Komplotan Sediakan STNK dan Plat Palsu

Berita Terkait

spot_img
asuransi mobil
Ilustrasi

batampos – Penyelundupan mobil rental keluar Batam melalui Pelabuhan Telaga Punggur Nongsa memanfaatkan lemahnya pemeriksaan petugas. Petugas hanya memeriksa fisik mobil dan mencocokkannya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Informasi yang didapatkan, jenis mobil yang dibawa pelaku tersebut sesuai pesanan dari luar Batam. Pelaku terlebih dahulu mengantongi STNK dan plat mobil.

“Misalkan mobil Raize, dari Medan sana sudah ada STNK dan plat mobil itu. Tinggal di Batam dicari yang sama jenis dan warnanya,” ujar salah seorang sumber Batam Pos.

Baca Juga: WN Singapura Cabuli Anak Tetangga di Batam, Kini Jadi Pesakitan

Ia menjelaskan di pelabuhan, petugas tidak melakukan pengecekan secara detail. Seharusnya, petugas mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan STNK mobil tersebut.

“Yang dicek dan dicocokan petugas di STNK hanya plat dan jenis mobil itu saja. Makanya mobil yang digelapkkan itu lolos,” katanya.

Menurut dia, komplotan penggelapan mobil tersebut tengah beraksi di beberapa wilayah. Bahkan, saat ini mobil dengan plat nomor luar banyak melintas di jalanan Batam.

“Coba saja perhatikan di jalan sekarang. Banyak mobil plat BM, BK,” ungkapnya.

Baca Juga: Yulia Selundupkan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia ke Batam, Dibantu Petugas Kapal

Sementara Joni, salah seorang korban penggelapan mobil mengaku heran mobilnya yang berstatus FTZ bisa dibawa pelaku keluar Batam. Kini, mobilnya tersebut berada di Depok, Jawa Barat.

“Pertanyaan saya, kenapa mobil itu bisa lolos. Di sana ada petugas yang memeriksa,” katanya.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono yang dikonfirmasi belum memberikan penjelasan terkait mekanisme pemeriksaan petugas terhadap kendaraan yang ke luar Batam.

Baca Juga: Denda Belum Diterapkan, DPRD Sebut DLH Batam Tak Serius Jalankan Perda Persampahan

Namun, sebelumnya ia mengaku seluruh kendaraan yang meninggalkan Batam harus memenuhi persyaratan.

“Pengawasan kendaraan bermotor tetap dilakukan oleh petugas. Apabila tidak memenuhi persyaratan maka tentunya tidak diperkenankan untuk keluar dari Batam,” katanya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update