batampos – Seorang narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam ditetapkan jadi tersangka karena diduga terlibat penyelundupan 12 kg narkoba jenis sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam Bawono Ika memastikan pengungkapan kasus penyelundupan 12 kilogram narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu sudah ada koordinasi dengan pihaknya. Koordinasi ini sepekan yang lalu, untuk memastikan bahwa pria yang disebut berinisial J, warga binaan Lapas Batam sebagai pengendali penyelundupan narkoba asal Malaysia tersebut.
“Sudah ada koordinasi seminggu yang lalu. Orang dari Polda Metro Jaya memang memang ke sini. Di sini mereka interogasi seorang warga binaan kita yang berinisial Sp alias Bn yang diberita itu mereka sebut inisial J,” ujar Kalapas, Rabu (31/5).
Dijelaskan Bawono Ika, Sp alias Bn ini adalah warga Binaan Lapas Batam yang tersandung kasus narkoba tahun 2019 lalu. Dia dipidana selama sembilan tahun penjara. Selama ini dia berada di blok penjara yang umum dan memiliki catatan kelakuan yang baik. Pergaulannya juga biasa saja sebagai warga binaan. Dia bahkan dilibatkan dalam aktifitas pekerjaan di dalam Lapas.
Baca Juga:Â Asap Pembakaran Limbah Meresahkan, Warga Tanjunguncang: Aromanya Menyengat
“Bahkan taat beribadah dia. Itulah di sini, masyarakat dengan berbagai masalah berkumpul dan kita bina mereka. Tentunya hal-hal seperti ini bisa saja terjadi, tapi bukan berarti kita lalai dengan tugas dan tanggungjawab kita di sini. Ada banyak kemungkinan kenapa itu bisa terjadi. Kita antisipasi yang satu, mereka bisa saja buka buka cela baru,” ujar Kalapas.
Ini dijelaskan Kalapas, karena memang sebelumnya saat tim dari Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap Sp, memang ditemukan dua unit ponsel dari tangan Sp. Ponsel adalah alat yang dilarang untuk dimiliki atau dipegang warga binaan. Nah alasan ponsel tersebut bisa masuk tentu Kalapas menegaskan bukan semata karena kelalaian pihaknya. Bisa banyak celah bagi pelaku untuk memasukan barang yang dilarang ke dalam Lapas.
“Semua kemungkinan ada, makanya kita juga secara interen akan evaluasi dan bahkan selidiki untuk masalah ponsel ini,” ujarnya.
Selama ini, Lapas Batam diakui Bawono Ika sudah menjalan protap pengamanan dan pemeriksaan barang bawaan yang masuk sesuai standar operasional prosedur yang ada. Barang bawan dari pengunjung dan pengunjung sendiri diperiksa berulang kali dimulai dari lokasi daftar besukan hingga gerbang paling dalam Lapas Batam. Begitu juga dengan penggeledahan kamar serta barang warga binaan di blok hunian rutin dilakukan tiga kali seminggu.
Baca Juga:Â Tambang Pasir Laut Ibarat Pedang Bermata Dua, Ini Kata Pengamat Lingkungan dan Ekonomi
“Untuk penggeledahan atau razia sendiri sudah bejalan sangat maksimal. Razia rutin itu setiap Selasa, Rabu. Terus ada razia insidetil jika ada aduan atau kejanggalan yang ditemukan petugas di lapangan, terus ada juga razia gabungan dengan Polri dan TNI. Jadi memang semua upaya untuk mencegah barang yang dilarang masuk sudah berjalan maksimal. Tapi itu tadi, namanya manusia tentu sekali punya cara untuk meloloskan barang-barang itu ke dalam. Ini akan kami evaluasi juga,” ujar Bawono Ika.
Dalam kesempatan yang sama Kalapas juga menegaskan bahwa pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu oleh Polda Metro Jaya ini juga ada dukungan dan kerja sama dari Lapas Batam, sebagai komitmen berperang atau melawan peredaran narkoba di Tanah Air.
Diketahui, Ditresnarkoba Polda Metro jaya bersama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 12 kg sabu. Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia dengan cara memasukan di mangkuk. Tujuannya Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kami berhasil menyita sabu sebanyak 12.172 gram jaringan internasional Malaysia-Indonesia, yang ditemukan di dalam dua kardus yang berisi 800 mangkuk. Jadi modusnya sabu itu disembunyikan di sela-sela mangkuk tiap masing-masing sebanyak 15 gram,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa, (30/5).
Baca Juga:Â Kasus Guru Sodomi Siswa, Diduga Punya Hubungan Khusus
Seorang narapidana di Batam berinisial J yang diduga menjadi pengendali telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus tersebut.
“Kita sudah memeriksa 1 orang dengan kasus yang sama, di mana yang bersangkutan inisial J ini berada di lembaga pemasyarakatan Batam. Dan sudah kita tetapkan tersangka,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam konferensi pers di Bandara Soetta, Selasa (30/5)
Hengki mengatakan bahwa J merupakan pengendali dalam kasus penyelundupan 12 kg narkoba jenis sabu tersebut. Hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi dan petunjuk lainnya.
“Yang bersangkutan (J) sebagai pengendali. Karena dari pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk dan lain-lain itu (J) sebagai pengendalinya,” kata Hengki
J sendiri masih menjalani hukuman sebagai terpidana narkotika di lapas Batam. J kini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial MA (28) dan SU (29) dalam kasus ini.
“Dan 1 (J) yang ada dengan kasus yang sama masih, menjalani sebagai terpidana narkotika di lapas Batam, dan sekarang kita tetapkan tersangka kasus yang sekarang ini, yaitu 12 kg sabu,” tuturnya.(*)
Reporter: EUSEBIUS SARA