Minggu, 11 Januari 2026

Penyidik Dalami Peran Konsultan Pengawas Dalam Kasus Korupsi Pengembangan Pelabuhan Batuampar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kondisi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terus mendalami peran pihak konsultan pengawas dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Pelabuhan Batuampar yang menelan anggaran hingga Rp75 miliar.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, mengatakan penyidik saat ini tengah menindaklanjuti petunjuk dari jaksa terkait berkas perkara tersebut.

“Iya, ini kan lagi penggunaan P-19 dari jaksa, jadi kami penuhi dulu P-19-nya. Permintaan jaksa ada terkait konsultan pengawasan, dan kami sedang mendalaminya,” ujar Gokma, Rabu (29/10).

Baca Juga: Diiming-Imingi Gaji Dolar, Empat Calon PMI Ditahan di Hotel Beverly Sebelum Terbang ke Kamboja

Ia menegaskan, penetapan tersangka baru tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar bukti kuat. “Untuk penetapan tersangka itu tidak mudah. Semua harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan berkas tahap pertama perkara ini belum memenuhi syarat formil dan materiil. Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, menjelaskan pihaknya telah mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk (P-19).

Dalam kasus ini, tujuh orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur BP Batam, pihak konsorsium, dan rekanan kontraktor.

Para tersangka yakni AM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BP Batam; IMA, kuasa konsorsium penyedia; IMS, Komisaris PT Indonesia Timur Raya; ASA, Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur; AHA, Direktur Utama PT Duri Rejang Berseri; IRS, Direktur PT Teralis Erojaya (konsultan perencana); serta NFU, dari tim pelaksana penyedia.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pegawai BPOM Batam di Singapura: Suami Korban Minta Kasus Diekstradisi ke Indonesia

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp30 miliar akibat pembayaran pekerjaan fiktif dan ketidaksesuaian kontrak.

Proyek yang sedianya memperkuat fasilitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar itu kini justru mangkrak. Sejumlah bangunan yang semestinya berdiri megah, kini hanya menyisakan fondasi tak bertuan. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update