Minggu, 8 September 2024
spot_img

Penyidik Kajari Batam Periksa Ulang Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BPJS TK Sekupang

Berita Terkait

spot_img
TSK BPJS TK
Empat tersangka kasus korupsi pembangunan gedung BPJS TK saat di kantor Kejari Batam. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Usai menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi jasa kontruksi pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, penyidik kembali memanggil ulang saksi. Pemanggilan saksi bertujuan untuk mempertajam keterangan saksi hingga pembuatan melawan hukum (PMH) para tersangka.

Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta mengatakan pemanggilan ulang saksi sudah dilaksanakan dalam seminggu terakhir. Dimana proses penyidikan berlangsung oleh bidang pidana khusus Kajari Batam.

“Setelah penetapan tersangka, penyidik kembali melakukan pemanggilan ulang saksi, “ ujar Tiyan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi BPJS TK, Kajari Batam: Kemungkinan Nanti Ada Tersangka Baru

Menurut Tiyan, pemeriksaan ulang saksi bertujuan untuk memperdalam keterangan para saksi. Serta memperkuat perbuatan melawan hukum para tersangka.

“Tidak semua saksi dipanggil ulang, hanya yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mempertajam keterangan dan PMH tersangka,” ungkap Tiyan.

Dikatakan Tiyan, selain memperdalam keterangan saksi, biasanya penyidik juga menyelesaikan pemberkasaan penyidikan untuk nantinya diserahkan ke jaksa penuntut umum.

“Jadi sembari memeriksa ulang saksi, juga disiapkan pemberkasaan perkara tersebut,” tegas Tiyan

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Batam , Tohom Hasiholan juga mengatakan hal senada. Menurutnya saat ini penyidik fokus dalam pemeriksaan ulang saksi.

“Jadi kami memang melakukan pemanggilan ulang saksi,” ujar Tohom.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam dugaan tipikor jasa kontruksi pembangunan gedung BPJS TK Sekupang pada Senin (15/7). Dari keempat tersangka dua diantaranya adalah pegawai BPJS TK dan dua dari perusahaan konsultan PT GTD.

Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan serangkaian hasil penyidikan. Yang mana dalam proyek pembangunan Gedung BPJS TK ditemukan perbuatan melawan hukum yang dinilai terindikasi korupsi.

Berdasarkan penyidikan, Kajari Batam menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah A, JXR pegawai BPJS TK, kemudian BSP dan BW dari perusahaan jasa konsultan PT GTD. Salah satu dari perusahaan yang ditetapkan adalah Direktur perusahaan.

Dugaan kasus korupsi bermula ketika BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019 melakukan pengadaan gedung Cemara Asri Nomor Blok BB 1 Nomor 30, 31, 32, 32A, 32B di Sagulung Kota Batam. Kemudian di Tahun 2020 BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung (PL) untuk mencari penyedia Jasa Konsultan Perencana atas renovasi gedung tersebut.

Dimana dalam proses Penunjukan Langsung tersangka JXR selaku Manager PT. GTD menghadiri proses Anwijzing (penjelasan pekerjaan) yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu tersangka JXR menyusun dan mengajukan dokumen penawaran, Dimana salah satu dokumen penawaran berupa dokumen teknis, dievaluasi dan diassesment oleh Sdr. BSP dengan nilai hasil evaluasi 85.

Atas hal tersebut, PT. GTD dinyatakan sebagai Penyedia Konsultan Perencana Pengadaan Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam. Selanjutnya, pada tanggal 03 Maret 2021 BPJS Ketenagakerjaan melakukan perikatan dengan tersangka A selaku Direktur PT. GTD melalui Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000, untuk masa pelaksanaan selama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 18 Juli 2021.

“Pada masa pelaksanaan PT. GTD tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan, sehingga dilaksanakan Addendum SPK pada tanggal 23 November 2022 atas usul tersangka BW dan terjadi penyesuaian harga menjadi Rp. 438.248.091,” sebut Kasna.

Atas nilai SPK tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan dana dalam 3 tahap. Diantaranya tahap I sebesar Rp 105.000.000, tahap 2 Rp. 150.000.000, tahap 3 Rp. 117.163.150.

Setelah PT. GTD menyelesaikan perencanaan atas Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam, kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan perikatan dengan PT. RJL selaku Penyedia Pelaksana yang terpilih melalui lelang/tender. Pada tahap awal pekerjaan yang dilakukan oleh PT. RJL, ditemui bahwa Gambar Perencanaan yang dibuat oleh PT. GTD tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan kondisi eksisting bangunan.

“Atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan dan PT. RJL sepakat untuk mengakhiri kontrak dengan nilai prestasi yang telah dikerjakan sebesar 5,381 persen atau sejumlah Rp. 499.800.000,” sebut Kasna.

Sehubungan dengan pencairan dan pembayaran yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini Bangunan tersebut masih belum dapat dimanfaatkan karena proses Pengadaan yang tidak sesuai dengan Tujuan, Prinsip, dan Etika pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh BPK kurang lebih sebesar Rp. 764.324.901,18. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update