Jumat, 18 Oktober 2024

Penyidik Kejari Batam Periksa Ulang Saksi Kasus Korupsi Gedung BPJS TK Sekupang

Berita Terkait

spot_img
TSK BPJS TK
Empat tersangka kasus korupsi pembangunan gedung BPJS TK keluar dari kantor Kejari Batam, Senin (15/7) malam. Dua tersangka adalah pegawai BPJS TK (foto kiri) dan dua dari perusahaan konsultan PT GTD.
Foto-foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Usai menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi jasa kontruksi pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, penyidik kembali memanggil ulang saksi. Pemanggilan saksi bertujuan untuk mempertajam keterangan saksi hingga pembuatan melawan hukum (PMH) para tersangka.

Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta mengatakan pemanggilan ulang saksi sudah dilaksanakan dalam seminggu terakhir. Dimana proses penyidikan berlangsung oleh bidang pidana khusus Kajari Batam.

“Setelah penetapan tersangka, penyidik kembali melakukan pemanggilan ulang saksi,“ ujar Tiyan.

Menurut Tiyan, pemeriksaan ulang saksi bertujuan untuk memperdalam keterangan para saksi. Serta memperkuat perbuatan melawan hukum para tersangka.

Baca Juga: Laksanakan Proyek di 3 Pulau, Dishub Minta Pendampingan Kejari Batam

“Tidak semua saksi dipanggil ulang, hanya yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mempertajam keterangan dan PMH tersangka,” ungkap Tiyan.

Dikatakan Tiyan, selain pemperdalam keterangan saksi, biasanya penyidik juga menyelesaikan pemberkasaan penyidikan untuk nantinya diserahkan ke jaksa penuntut umum.

“Jadi sembari memeriksa ulang saksi, juga disiapkan pemberkasaan perkara tersebut,” tegas Tiyan

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan juga mengatakan hal senada. Menurutnya saat ini penyidik fokus dalam pemeriksaan ulang saksi.

“Jadi kami memang melakukan pemanggilan ulang saksi,” ujar Tohom.

Baca Juga: Berpotensi Hadapi Kotak Kosong di Pilwako Batam, Amsakar Tetap Lakukan Komunikasi Politik dengan Seluruh Parpol

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan 4 tersangka dalam dugaan tipikor jasa kontruksi pembangunan gedung BPJS TK Sekupang pada Senin (15/7). Dari keempat tersangka dua diantaranya adalah pegawai BPJS TK dan dua dari perusahaan konsultan PT GTD.

Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan serangkaian hasil penyidikan. Yang mana dalam proyek pembangunan Gedung BPJS TK ditemukan perbuatan melawan hukum yang dinilai terindikasi korupsi.

Berdasarkan penyidikan, Kejari Batam menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah A, JXR pegawai BPJS TK, kemudian BSP dan BW dari perusahaan jasa konsultan PT GTD. Salah satu dari perusahaan yang ditetapkan adalah direktur perusahaan.

Dugaan kasus korupsi bermula ketika BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019 melakukan pengadaan gedung Cemara Asri Nomor Blok BB 1 Nomor 30, 31, 32, 32A, 32B di Sagulung, Kota Batam. Kemudian di tahun 2020 BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung (PL) untuk mencari penyedia Jasa Konsultan Perencana atas renovasi gedung tersebut.

Dalam proses Penunjukan Langsung tersangka JXR selaku Manager PT. GTD menghadiri proses Anwijzing (penjelasan pekerjaan) yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu tersangka JXR menyusun dan mengajukan dokumen penawaran dan salah satu dokumen penawaran berupa dokumen teknis, dievaluasi dan diassesment oleh BSP dengan nilai hasil evaluasi 85.

Baca Juga: Anggaran Rp 10,5 Miliar, Penyaluran Dana Bergulir di Batam Baru Capai Rp 3,43 Miliar

Atas hal tersebut, PT. GTD dinyatakan sebagai Penyedia Konsultan Perencana Pengadaan Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam.

Selanjutnya, pada tanggal 03 Maret 2021 BPJS Ketenagakerjaan melakukan perikatan dengan tersangka A selaku Direktur PT. GTD melalui Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000, untuk masa pelaksanaan selama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 18 Juli 2021.

“Pada masa pelaksanaan PT. GTD tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan, sehingga dilaksanakan Addendum SPK pada tanggal 23 November 2022 atas usul tersangka BW dan terjadi penyesuaian harga menjadi Rp. 438.248.091,” sebut Kasna.

Atas nilai SPK tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan dana dalam 3 tahap. Diantaranya tahap 1 sebesar Rp 105.000.000, tahap 2 Rp. 150.000.000, tahap 3 Rp. 117.163.150.

Baca Juga: Pembunuhan di Jodoh Square Terungkap, Pelakunya Kekasih Istri Korban

Setelah PT. GTD menyelesaikan perencanaan atas Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam, kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan perikatan dengan PT. RJL selaku Penyedia Pelaksana yang terpilih melalui lelang/tender. Pada tahap awal pekerjaan yang dilakukan oleh PT.RJL, ditemui bahwa gambar perencanaan yang dibuat oleh PT. GTD tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan kondisi eksisting bangunan.

“Atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan dan PT. RJL sepakat untuk mengakhiri kontrak dengan nilai persentasi yang telah dikerjakan sebesar 5,381 persen atau sejumlah Rp. 499.800.000,” sebut Kasna.

Sehubungan dengan pencairan dan pembayaran yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini bangunan tersebut masih belum dapat dimanfaatkan karena proses pengadaan yang tidak sesuai dengan Tujuan, Prinsip, dan Etika pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh BPK kurang lebih sebesar Rp. 764.324.901.18. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update