
batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang tengah melengkapi berkas perkara kasus penganiaan yang dialami asisten rumah tangga (ART), Intan. Penganiayaan ini dilakukan oleh majikannya, Roslina, 53 dan sepupunya Merlin, 20.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan perkas penyidikan atau P19 ke penyidik Polresta Barelang. Berkas ini dinilai belum lengkap.
“Ada petunjuk dari jaksa, dan saat ini (berkas perkara) sedang dilengkapi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, Selasa (26/8).
Debby mengatakan setelah berkas dilengkapi, pihaknya akan segera melimpahkan kembali ke Kejaksaan. Saat berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau P21.
“Untuk pelimpahan (tersangka dan barang bukti) secepatnya,” katanya.
Debby memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut. Kedua tersangka dijerat pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e dengan pidana penjara hingga 10 tahun.
“Tidak ada RJ (Restorative Justice). Perkara lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penganiayaan Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah elit kawasan Sukajadi, Batam Kota. Penganiayaan tersebut berlangsung selama setahun atau sejak Juni 2024.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya. Seperti raket nyamuk listrik, ember, serokan sampah, kursi lipat plastik, dan 3 buku. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



