Jumat, 6 Maret 2026

Penyidik Polda Minta Keterangan Ahli OJK Terkait Kasus Dugaan Penipuan Asuransi BNI Life

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi investasi penipuan.

batampos – Penyidikan dugaan penipuan asuransi BNI Life di Lingga oleh Polda Kepri berjalan agak alot. Meski sudah ada sejumlah bukti, ternyata penyidik masih belum menetapkan tersangka atas laporan dugaan penipuan tersebut.

Kepala Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawana mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya masih meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi-saksi. “Masih proses, kami masih minta keterangan saksi,” ujarnya.

Menurut dia, dalam proses penyidikan pihaknya juga meminta keterangan ahli dari Otoritas jasa Keuangan (OJK). Dimana keterangan ahli itu bertujuan untuk memperkuat ada perbuataan melawan hukum dalam laporan tersebut.

“Kami minta keterangan ahli OJK. Semoga bisa secepatnya, sehingga proses tak lama,” tegasnya.

Sedangkan untuk penetapan tersangka menurutnya masih belum. Hal itu dikarenakan masih pengumpulan alat bukti. “Masih belum, kami masih kumpulkan bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan penipuan berkedok investasi asuransi menyeruak di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Puluhan orang diduga menjadi korban investasi asuransi dari BNI Life dengan kerugiaan diperkirakan belasan miliar.

Salah satu korban, Lians Dwi, warga Lingga, pada tahun 2023 ia tertarik membeli produk asuransi BNI Life setelah dihubungi oleh Safaringgan, yang mengaku sebagai agen resmi. Dengan janji keuntungan cepat dan hadiah menarik, Lians menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp315 juta. Namun pada Januari 2025, saat hendak mencairkan dana, ternyata klaim tidak bisa diproses dan produk yang ditawarkan ternyata palsu.
Atas dugaan kerugiaan itu Lians akhirnya membuat laporan ke Polda Kepri, dengan kerugiaan Rp 315 juta.

Modus penipuan dilakukan kepada para kliennya dengan iming-iming investasi berjangka pendek, cashback, serta hadiah menarik dari produk asuransi BNI Life. Namun kenyataannya, para korban tidak dapat mencairkan dana yang telah mereka setorkan. (*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN