Kamis, 19 September 2024
spot_img

Penyidik Polsek Batuaji Siap Lengkapi Berkas Kasus Pembunuhan TRH

Berita Terkait

spot_img
Rekontruksi Rekontruksi Dalil Harahap 4 scaled e1703067513995
Ahmad Yuda saat rekonstruksi pembunuhan istrinya di rumahnya di Batuaji, Senin (11/12). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Penyidik Polsek Batuaji belum selesai dengan berkas perkara pembunuhan TRH, mantan direktur RSUD Padang Sidempuan dengan tersangka pembunuhan Ahmad Yuda dan istri mudanya Bunga Lestari. Berkas perkara tersangka utama Ahmad Yuda yang sudah P21 masih dipelajari oleh Kejaksaan Negeri Batam. Penyidik masih menunggu keputusan dari Kejaksaan apakah sudah lengkap atau perlu penambahan.

“Dari kami sebenarnya sudah siap semua. Tinggal tunggu balasan dari Kejaksaan. Kalau misalkan ada yang kurang akan kami lengkapi lagi sesegera mungkin, ” ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda M Yudha, Rabu (31/1).



Sementara Bunga Lestari, istri muda Yudha sudah divonis 7 tahun penjara karena keterlibatannya dengan kasus pembunuh THR tersebut. Bunga kini sudah di tahan di Rutan Perempuan Batam. Sementara Ahmad Yuda masih di sel tabanan. Mapolsek Batuaji.

Baca Juga: Kadisnaker: Laporkan jika Tidak Digaji sesuai UMK

Seperti diketahui, Ahmad Yuda yang tak lain adalah suami sah dari TRH membunuh TRH secara sadis di rumah mereka di Batam yakni di perumahan Mukakuning Indah I pada, Sabtu (4/11/2023) lalu. Pembunuhan yang diduga karena masalah harta ini juga melibatkan Bunga Lestari, isteri mudah Yuda. Bunga terlibat karena bantu mengambil air untuk memastikan kematian korban usai dibantai Yuda serta turut mengangkat jenazah korban dari ruangan tamu ke tempat tidur.

Polsek Batuaji yang melakukan olahraga TKP dan evaluasi jenazah korban mendapat kondisi korban dalam keadaan 90 persen hangus terbakar dengan tubuh posisi telungkup diatas dipan tempat tidur, sementara kasur atau tempat tidur berada di sebelah kanan tubuh korban dengan posisi berdiri tersandar pada dinding kamar rumah.

Korban menggunakan pakaian daster lengan panjang berwarna merah, celana dalam berwarna abu-abu gelap. Didapati kepala korban dibungkus menggunakan bungkusan plastik sampah berwarna hitam serta lumuran darah didalam kantong plastik tersebut.

Baca Juga: Samsat Batam Center Gelar Razia Pengendalian Pengawasan Kendaraan Bermotor

Berdasarkan barang bukti yang ada polisi menganalisa bahwa pelaku berupaya membuat skenario bahwa korban meninggal karena musibah kebakaran. Ini berdasarkan barang bukti yang di jumpai di lokasi kejadian. Barang bukti ini berupa tujuh tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. Delapan botol bekas yang biasa dipakai untuk jualan pertalite eceran serta sisa-sisa kayu kebakaran yang terhubung ke jenazah korban dan tabung gas. Diduga pelaku berusaha membakar ruangan bersama korban yang sudah meninggal karena penganiayaan tadi untuk menghilangkan jejak.

Yuda yang kini masih ditahan di Kapolsek Batuaji dikenal sebagai pria yang tidak punya pekerjaan tetap. Dia adalah suami kedua korban dan korban ada isteri keempatnya. Selamat ditahan di sel tahanan Polsek Batuaji Yuda kebanyakan berdiam diri meskipun ada tahanan lainnya di dalam sel. Dia juga jarang mendapat besukan dari kerabat atau keluarga.

“Baru sekali dibezuk orang. Katanya dari keluarga nya, ” ujar sumber penyidik di Batuaji. (*)

 

Reporter : Eusebius Sara

spot_img
spot_img

Update