Selasa, 13 Januari 2026

Penyidik Polsek Sagulung Tunggu Jawaban Jaksa untuk Rekonstruksi Dua Kasus Pembunuhan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Reddoorz Kostel, lokasi pembunuhan seorang PSK oleh pelanggannya. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Proses penyidikan dua kasus pembunuhan di wilayah Sagulung, Kota Batam, kini memasuki tahap akhir. Penyidik Polsek Sagulung menyampaikan bahwa berkas perkara kedua kasus telah dilengkapi dan saat ini tengah menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penjadwalan rekonstruksi di tempat kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan bahwa seluruh dokumen dan barang bukti penting telah disusun secara rinci. “Kami sudah serahkan berkas tahap satu ke kejaksaan. Sekarang tinggal menunggu hasil telaah dari JPU untuk menentukan kapan rekonstruksi bisa dilakukan,” ujarnya, Jumat (13/6).

Rekonstruksi akan digelar untuk dua kasus pembunuhan yang terjadi secara beruntun dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Kasus pertama menewaskan seorang pelaut bernama Denny P. Makahinda (33), yang ditikam di Cafe Marbun, Sei Lekop, pada 18 Mei 2025 oleh tersangka Rahmadani (23), buruh bangunan asal Medan.

Baca Juga: Rekonstruksi Segera Digelar, Polisi Percepat Berkas Pembunuhan Sadis di S Kostel Sagulung

Kasus kedua terjadi pada 2 Juni 2025 di sebuah kamar kostel di ruko Simpang Basecamp. Korbannya adalah seorang wanita pekerja seks komersial berinisial Vla (30) yang ditikam berkali-kali oleh pelanggannya, Mi (20), usai terjadi pertengkaran soal tarif layanan yang tidak dibayar penuh.

“Dalam kedua kasus, tersangka sudah kami tahan. Barang bukti utama berupa dua senjata tajam yang digunakan pelaku juga sudah kami amankan. Keterangan saksi dan visum korban juga sudah dilampirkan di berkas,” lanjut Iptu Anwar.

Penyidik memastikan bahwa rekonstruksi nantinya akan digelar terbuka dan melibatkan semua unsur yang diperlukan, termasuk kejaksaan, kuasa hukum tersangka, serta saksi-saksi kunci. Langkah ini penting untuk menyusun kronologi kejadian secara utuh sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia juga mengimbau warga agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan konflik pribadi yang bisa berujung pada tindakan kriminal.

“Pesan kami jelas, jangan selesaikan masalah dengan kekerasan. Percayakan kepada hukum. Dua kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pelaku kekerasan tidak akan lolos,” tegas Iptu Anwar Aris. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update