
batampos – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Mega Proyek Pelabuhan Batuampar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau hingga kini masih menggantung. Meski status kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak bulan lalu, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Salah satu alasan belum adanya penetapan tersangka adalah karena penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tanpa hasil audit tersebut, proses hukum belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi dari BPK. “Masih menghitung pengerjaan. Untuk perkembangan lebih lanjut, silakan ke humas,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dermaga Utara Batuampar: Ditreskrimsus Panggil M Rudi, Eks Kepala BP Batam
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Saat ini masih dalam tahap pendalaman. Untuk kerugian negara juga belum ada angka resmi yang dikeluarkan,” kata Pandra.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat, Pandra hanya menyebut bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Diketahui, pada Rabu (19/3), penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman atas dugaan korupsi dalam proyek yang semula dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi logistik di wilayah perbatasan tersebut.
Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada akhir Februari lalu. Dalam SPDP tersebut, tercantum tujuh nama terlapor, yakni AM (aparatur sipil negara di BP Batam), IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU, yang diketahui merupakan gabungan dari pegawai BUMN dan pihak swasta.
Meskipun SPDP telah diterbitkan, ketujuh orang tersebut masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.
Sebagai informasi, proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar adalah bagian dari program strategis nasional yang dicanangkan untuk mendukung kelancaran distribusi barang di Batam. Namun, pelaksanaannya yang terhenti di tengah jalan menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran, yang kini tengah dalam proses penyidikan aparat penegak hukum. (*)
Reporter: Yashinta



