Rabu, 2 Oktober 2024

Penyidikan Dugaan Korupsi Pegadaian Batam, Jaksa Sudah Periksa 10 Saksi

Berita Terkait

spot_img
IMG 20230116 182253 scaled e1673931837157
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso

batampos – Penyidikan dugaan korupsi PT Pegadaian Cabang Batam masih bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Batam.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi selama hari kerja. Dengan jumlah saksi yang telah diperiksa hingga Selasa (20/6), sebanyak 10 orang.



“Dalam penyidikan ini, pemeriksaan kami lakukan secara maraton. Setiap hari telah menjadwalkan pemanggilan saksi. Yang sudah diperiksa sekitar 10 orang,” ujar Aji.

Menurut Aji, para saksi yang telah dipanggil dan diperiksa, barulah dari internal Pegadaian Batam. Begitu juga untuk saksi yang direncakan untuk diperiksa hari ini, Rabu (21/6).

“Untuk saksi yang diperiksa masih internal Pegadaian,” sebut Aji.

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Legenda Malaka, Polisi Telusuri Adanya Korban Lain

Disinggung terkait penetapan tersangka, menurut Aji pihaknya masih mengumpul kan keterangan para saksi untuk mengetahui siapa pihak paling bertanggung jawab dalam dugaan tersebut. Apalagi untuk menetapkan tersangka, penyidik juga tak ingin gegabah.

“Untuk tersangka masih belum, masih pemeriksaan saksi, ” tegas Aji.

Diketahui, beberapa awal 2023 Kejaksaan Negeri Batam kembali menyelidiki kasus dugaan korupsi Pegadaian di Batam. Kali ini, dugaan korupsi terjadi di pegadaian biasa (bukan syariah) dengan nilai kerugian berkisar Rp 1 miliar lebih.

Terungkapnya dugaan korupsi di perusahaan persero ( Pegadaian), berdasarkan laporan internal pegadaian. Dimana, setelah melakukan audit, pihak pegadaian, menemukan penyimpangan.

Baca Juga: Kasus Pejabat BP Batam Rudapaksa Anak Tiri, Dilakukan di Mobil dan Saat Istri Tidak Dirumah

Modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini, berbeda dengan dugaan korupsi di Pegadaian Syariah, yang melakukan transaksi fiktif. Modus yang dilakukan Oknum Pegadiaan itu yakni melakukan manipulasi data untuk pembalian alat dan perlengkapan Kantor Pegadaian. Yang mana ternyata, alat dan barang tersebut tak dibeli atau dibeli tak sesuai spesifikasi yang ditulis. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update