Sabtu, 23 November 2024

Penyidikan Penyelundupan Mikol Lambat, Ini Komentar Bea Cukai Batam

Berita Terkait

spot_img
Mikol ilegal selundupan yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Petikemas Batuampar. Mikol yang diselundupkan total bernilai Rp 6,9 miliar. Foto: Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Penyidikan dugaan penyelundupan minuman berakohol dari luar negeri yang menyebabkan negara rugi Rp 6,9 miliar mandek di Bea Cukai Batam. Hingga saat ini Kejari Batam tak juga mendapatkan berkas penyidikan.

Padahal Bea Cukai Batam telah menetapkan dua orang tersangka yaitu AN sebagai pemilik mikol. Yaitu AN sebagai pemilik mikol dan TS yang bertugas sebagai broker atau yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ilegal ke Batam pada Februari lalu.


Sementara Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia membenarkan hingga saat ini berkas penyidikan tersebut belum dikirimkan ke Kejaksaan.

“Proses pemberkasan masih berlangsung,” ujarnya, Selasa (16/4).

Baca Juga: Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Pembobolan Rp 12,5 Miliar Rekening Nasabah BRI Ditunda

Ia mengaku tidak ada kendala dari tim penyidik dalam pemberkasan tersebut. Oleh karena itu, pengiriman akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

“Tinggal finishing and cleansing,” katanya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan sampai saat ini pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bea Cukai Batam. Yang mana SPDP diterima sudah sejak dua bulan lalu.

“Sampai saat ini, kami hanya menerima SPDP kasus mikol, untuk berkas penyidikan belum,” katanya.

Diketahui, Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Baca Juga: Sakit Hati, Seorang Pemuda di Bengkong Nekat Tikam Temannya

Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer. Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) yang beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batuaji.

Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update