batampos – Rekonstruksi kasus pembunuhan TRH, mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan di Batuaji beberapa waktu lalu, digelar Senin (11/12) pagi. Ahmad Yuda, suami kedua korban, dan Bunga Lestari, istri muda Yuda
Dalam rekonstruksi tersebut terdapat 19 adegan yang merangkul semua aksi pelaku saat membunuh korban. Adegan-adegan ini diperagakan secara detail oleh Yuda, Bunga, dan saksi sesuai BAP.
Untuk pembunuhan ada banyak adegan dan dimulai dari adegan kedua, yang mana itu terjadi pada Rabu (1/10) saat korban pertama kali dipukul dan broti oleh Yuda. Selanjutnya ada adegan pembunuhan lagi hari berikutnya pada Kamis malam dan Jumat malam.
Baca Juga:Â Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Dirut RSUD, Yuda Diteriaki Warga: Oi Botak Kejam Kali Kau
“Korban beberapa kali dipukul dan disiksa. Terakhir dibunuh pada Jumat dini hari. Setelah dipukul, ditikam, korban disetrum dan dibenamkan di air untuk memastikan bahwa sudah benar-benar meninggal,” ujar Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal di lokasi rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi ini tidak ada temuan baru dan berjalan sesuai keterangan dalam BAP.
“Yang berbeda paling gerakan saja. Peran dan adegan dimulai dari beli barang bukti pertalite botol dan tabung gas hingga proses pembunuhan sampai Bunga dipulangkan ke Medan berjalan sesuai BAP,” ujar Benny.
Baca Juga:Â Polisi Persiapkan Pengamanan Nataru 2024 di Batam
Dalam rekonstruksi ini juga diketahui bahwa Bunga Lestari, istri muda Yuda berperan aktif dalam proses pembunuhan korban. Bunga mengambil air untuk membenamkan kepala korban dan turut mengangkat jenazah korban ke tempat tidur.
Keduanya dijerat pasal yang sama yakni pasal 338 dan 340 KUHP. “Sama pasalnya cuman Bunga ada UU sistem peradilan anak karena masih dibawa umur,” ujar kanit reskrim Polsek Batuaji Ipda M Yuda. (*)
Reporter: ESUEBIUS SARA