batampos – Penyidik Reskrim Polresta Barelang tetap melanjutkan proses hukum terhadap para perampok pengusaha penukaran uang atau money changer berinisial AN. Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, keenam pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ini kasus curas (pencurian dengan kekerasan). Dijerat pasal 365 (KUHP),” ujar Budi, Senin (20/6/2023).
Baca Juga:Â Ratusan Warga Batam Masuk Kategori Miskin Ekstrem
Budi menambahkan, pelaku tebukti melakukan perencanaan perampokan. Kemudian mencegat korban, mengancam, dan memborgol korban.
“Perencanaannya itu sekitar sebulan,” katanya.
Dalam kasus ini, Budi mengaku pihaknya masih melakukan pengumpulan beberapa barang bukti. Serprti air sift gun yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Masih pencarian. Dibuang pelaku ke Sei Ladi,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Kepala BP Batam Perintahkan SPAM dan ABH Ambil Langkah Cepat Selesaikan Polemik Air
Sebelumnya, Satuan Reserse Krimnal Polresta Barelang yang dibackup Jatanras Polda Kepri berhasil menangkap perampok pengusaha penukaran uang atau money changer berinisial AN. Total ada 6 pelaku yang diringkus polisi.
Keenam pelaku AH, TJ, AJ, dan RF, RD, dan HL. Mereka ditangkap di Batam dengan lokasi dan waktu yang berbeda.
Baca Juga:Â Kasus Pejabat BP Batam Rudapaksa Anak Tiri, Dilakukan di Mobil dan Saat Istri Tidak Dirumah
Para pelaku memiliki peran yang berbeda. Satu orang sebagai otak pelaku, satu orang sebagai pemberi informasi transaksi uang korban, serta satu orang membuntuti dan mengawasi korban.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri