Senin, 28 Oktober 2024

Perampok Pengusaha Money Changer Divonis 2 Bulan Penjara

Berita Terkait

spot_img

sidangbatampos– Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan penjara terhadap 6 perampok pengusaha money Changer, Kamis (3/8). Vonis terhadap 6 terdakwa itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Keenam terdakwa yakni Ve, HT, RD, TJ, JL, dan AH. Dalam aksinya, keenam terdakwa juga memiliki peran masing-masing.

Ketua Majelis hakim, David P Sitorus menegaskan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana dakwaan jaksa, yakni melanggar pasal 365 ayat 2 tentang pencuriaan yang disertai dengan kekerasan dan ancaman untuk merebut barang sesuatu milik atau kepunyaan orang lain. Majelis hakim juga sudah mendengar keterangan para saksi hingga terdakwa di persidangan, yang mana terdakwa mengakui perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ve, HT, RD, TJ, JL, dan AH, dengan masing-masing 2 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan. Atas vonis itu, keenam terdakwa yang mengikuti sidang secara online, menerima putusan hakim. Sidang pun ditunda ditutup oleh hakim David P Sitorus dengan ketuk palu.

BACA JUGA:Sidang Pidana Ditunda karena Majelis Hakim Tak Lengkap

Sebelumnya, JPU menuntut keenam terdakwa dengan 3 bulan penjara. Beberapa pertimbangan hukuman yakni seluruh kerugiaan korban telah dikembalikan, kemudiaan sudah ada perdamaian secara kekeluargaan antara korban dan para terdakwa, dan terakhir karena salah terdakwa juga merupakan keluarga korban.

Diketahui, ke-enam terdakwa terlibat aksi perampokan di Jalan raya Hang Tuah depan Perumahan Cluster Puri Melati, Batam pada 11 Juni 2023 lalu. (*)

reporter: yashinta

spot_img

Update