Selasa, 13 Januari 2026

Peran Aktif Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor di Sagulung

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Rg pelaku pencurian sepeda motor di Sagulung. Istimewa

batampos – Polsek Sagulung berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Puri Barata, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Pelaku berinisial RG (19) berhasil diamankan oleh petugas pada Kamis (5/6).

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P. Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Korban berinisial AJ (32) melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty dengan nomor polisi BP 2816 P yang diparkir di depan rumahnya.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai dua pria mengendarai sepeda motor, di mana salah satunya tampak sedang mendorong motor lain. Petugas Unit Opsnal yang sedang berpatroli langsung melakukan pengejaran.

Tim Opsnal berhasil menangkap RG di depan SMP 9 Kecamatan Sagulung, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri. Dari tangan RG, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian milik korban. Setelah itu, petugas langsung menghubungi korban untuk menginformasikan penemuan tersebut.

Pelaku RG saat ini telah diamankan di Polsek Sagulung dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap pelaku adalah tujuh tahun penjara.

Kapolsek Sagulung menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi dan membantu proses penyelidikan. Ia juga mengimbau agar warga tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan kriminal. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update