batampos – Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 membawa perubahan besar dalam peran dan tugas Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Kini, Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi mencakup fungsi yang jauh lebih luas.
Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat (PMM) Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) Kota Batam, Nila Desmini Indriani, menyampaikan bahwa aturan baru ini secara resmi mengubah paradigma layanan Posyandu yang selama ini dikenal masyarakat.
“Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 memperluas fungsi Posyandu, tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat,” ujar Nila, Kamis (9/1).
Aturan ini tertuang dalam Pasal 2, yang menyatakan bahwa Posyandu kini memiliki tugas yang lebih luas, termasuk membantu kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat. “Tugas-tugas tersebut diatur berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup enam bidang,” terangnya.
Lanjutnya seperti bidang pendidikan yang membantu pendidikan anak usia dini lalu mengelola dan mengidentifikasi perpustakaan desa. Menyediakan alat peraga edukasi serta memperkuat literasi digital.
Bidang pekerjaan umum yaitu memastikan masyarakat mendapatkan akses air bersih. Mengidentifikasi kebutuhan pembangunan jalan desa.
Bidang perumahan rakyat yaitu mengidentifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni. Melakukan edukasi lingkungan sehat dan pemanfaatan pekarangan untuk pangan sehat.
Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) membantu penyuluhan dan rehabilitasi pascabencana. Melakukan pencegahan kekerasan, deteksi dini, dan patroli keamanan.
Mendata fakir miskin yang berhak mendapat bantuan sosial. Memfasilitasi penyaluran bantuan kesejahteraan keluarga. Bidang kesehatan yaitu meningkatkan kunjungan ke Posyandu.
Melakukan deteksi dini risiko kesehatan, pemantauan kepatuhan keluarga terhadap layanan kesehatan minimal, dan pengobatan penyakit seperti hipertensi, diabetes, TBC, hingga gangguan jiwa.
“Perubahan ini menjadikan Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat yang inklusif, mencakup seluruh usia dan berbagai kebutuhan. Sebelumnya, Posyandu hanya fokus pada anak, remaja, dan lansia. Namun sekarang, fungsinya lebih luas,” kata Nila
Dengan peran baru ini, masyarakat diharapkan aktif mendukung dan memanfaatkan layanan Posyandu yang kini menjadi pusat kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. (*)
Reporter: Aziz Maulana