batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap 2 pelaku pemerasan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial JU. Pemerasan itu dilakukan pelaku dengan modus menyediakan jasa massage.
Para pelaku yakni TK dan B. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. TK ditangkap di Bukit Senyum, Batu Ampar dan B ditangkap di kawasan bandara.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian mengatakan pemerasan itu terjadi pada Minggu (4/9) di Hotel Polaris, Lubuk Baja. Awalnya, korban berkenalan dengan wanita terapis yang diduga masuk kedalam komplotan pemerasan ini.
Baca Juga:Â Selundupkan Barang Bekas dari Singapura, Pengusaha di Batam Dihukum Penjara 1 Tahun dan 5 Bulan
“Dari perkenalan itu, korban datang ke hotel untuk menerima tawaran wanita tersebut,” ujar Yudi.
Saat di hotel, kedua pelaku datang dan masuk ke kamar untuk melakukan pengancaman dan pemerasan. Akibatnya, korban kehilangan uang Rp 1 juta, kartu kredit, dan 1 unit ponsel.
“Kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Terkait keterlibatan wanita tersebut,” kata Yudi.
Yudi sangat menyayangkan adanya pemerasan terhadap warga Singapura tersebut. Menurut dia, hal ini dapat mencoreng nama baik Batam.
“Kita imbau masyarakat agar tetap menjaga situasi Batam tetap kondusif. Agar pariwisata Batam semakin meningkat,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI