batampos – Kondisi di sepanjang Jalan Laksamana Bintan, Batam Center, kian memprihatinkan. Sebab, jalan yang cukup padat dilalui kendaraan ini dalam keadaan rusak, berlubang, dan bergelombang.
Sejumlah pengendara sudah kerap mengeluhkan kondisi jalan tersebut, karena rawan terperosok. Terutama, saat hujan dan malam hari ketika lubang di tengah jalan tertutup genangan air.
Jalan tersebut menjadi kewenangan Provinsi Kepri. Meski sempat dilebarkan, namun pengaspalan belum dilakukan menyeluruh. Akibatnya, banyak jalan yang berlubang maupun bergelombang. Misalnya, di dekat patung kuda, Seipanas.
Guhson, pengendara roda dua yang kerap melintas di Jalan Laksamana Bintan, mengatakan, kondisi jalan berlubang dan rusak sudah sangat lama. Namun sampai saat ini tak ada upaya pemerintah untuk memperbaiki jalan tersebut.
“Setiap hari jalan selalu padat bahkan macet, namun tak kunjung diperbaiki pemerintah. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan,” kata Guhson.
Baca Juga: Remaja Putus Sekolah Curi 16 Motor di Batam
Dikatakannya, setiap hujan, lubang jalan pasti tertutup air yang menggenangi jalanan. Hal ini tentunya berdampak pada keselamatan pengendara,terutama pengendara roda dua.
“Kalau sudah malam, genangan air itu jarang terlihat. Apalagi bagi pengendara yang jarang melintas, bisa terperosok ke dalam lubang,” imbuhnya.
Hal senada juga dikatakan Riana, pengendara lainnya. Ia mengeluhkan kondisi Jalan Laksamana Bintan yang tak kunjung diperbaiki. Misalnya, setelah Sincom menuju lampu lalu lintas Simpang Frengky.
“Pas dipersimpangan jalan saja sudah banyak lubang, dan itu pernah diperbaiki dengan cara ditambal, tapi rusak lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Tabrakan Motor dan Mobil Pikap di Jembatan V Barelang, 1 Tewas
menurut dia, harusnya pemerintah tak memperbaiki jalan berlubang dengan tambalan ala kadarnya. Sebab, jalan tersebut kerap dilalui truk hingga kontainer ukuran besar.
“Pasti cepat hancurlah karena banyak dilalui mobil dan kontainer ukuran besar,” imbuhnya.
Padahal, bagi pemerintah baik pusat maupun daerah, bisa dikenakan sanksi maupun pidana apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena, kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, bisa terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Harga Telur di Batam Kembali Naik, Ini Penyebabnya
Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. Kemudian, kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.
“Kalau sudah ada aturannya, mestinya pemerintah jangan menyepelekan jalan rusak dan berlubang seperti ini, karena ancamannya nyawa warga bisa melayang di jalan,” tutup Riana. (*)
Reporter : Yashinta