batampos – DPD Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat) Kepri mengadakan seminar bertajuk “Proses Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan di Pengadilan Negeri Batam” di Swiss Belhotel, Harbourbay, Batam, Sabtu 5 Maret 2023.
Sebagai pembicara adalah Kepala Pengadilan Negeri Batam, Mashuri Effendie, SH, MH. Sebagai moderator adalah Shanti Manurung SH, MH, seorang advokat. Seminar ini dihadiri oleh pegawai BPR dibawah DPD Perbarindo Kepri.
Seminar berlangsung tepat waktu, sejak pukul 9 pagi sampai dengan pukul 12 siang, ditutup dengan makan siang bersama.
Seminar berjalan sangat menarik, Kepala PN Batam, menjelaskan tentang seluk beluk bagaimana eksekusi jaminan hak tanggungan bisa bisa dilakukan. Kurang lebih selama satu jam Kepala PN Batam memaparkan materinya. Selanjutnya dibuka sesi tanya-jawab. Tangan peserta terangkat tinggi-tinggi ingin bertanya. Moderator harus membuka hingga 5 sesi untuk menampung semua pertanyaan peserta. Satu sesi berisi 3 pertanyaan. Rata-rata pertanyaan adalah berdasar dari pengalaman yang dihadapi para peserta seminar dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Kepala PN Batam menjawab satu per satu sehingga penanya paham.
“Untuk eksekusi hak tanggungan sudah bisa dilaksanakn oleh pengadilan, Cuma ada beberapa yang harus ditunda sebab pihak tereksekusi melakukan upaya hukum, proses ini harus dihormati, kalau ditolak gugatannya, baru kita lanjut ekseskusinya,” jelas Kepala PN Batam, Mashuri Effendie, SH, MH.
Tentang ramainya pertanyaan dari peserta seminar, Kepala PN Batam menyadari ada persoalan terkait lama eksekusi. “Itu memang harus kita koordinasikan dengan pihak lain, karena untuk eksekusi ada pihak KPKNL, apraisal dan pihak lain, memang memakan waktu, urainya.
Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan adalah terkait tanggungan barang tak bergerak semisal tanah bukan bergerak seperti kendaraan.
Adapun Danny Tantalus, Ketua DPD Perbarindo Kepri melihat BPR adalah industri yang ikut berperan di Kepri. Meski ada unsur kehati-hatian pada setiap kredit yang dikucurkan tetap saja ada masalah. Sebagai asosiasi, Perbarindo ingin memberi pengayaan pengetahuan kepada setiap anggota. Akan tetapi proses eksekusi adalah proses terakhir. “Kami tidak mau dalam proses eksekusi ada proses yang salah,” kata Danny.
Danny mengungkapkan kegembiraaannya dan rasa terima kasih kepada Kepala PN Batam yang telah sudi meluangkan waktu untuk berbagi ilmu tentang proses eksekusi dengan anggota Perbarindo. (*)