batampos – Sejak Januari hingga November 2023, Pengadilan Agama Kota Batam menerima 1.816 gugatan cerai. Dari gugatan itu sebanyak 1.376 kasus sudah diputus. Dimana salah satu pasangannya telah berstatus janda ataupun duda.
Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon mengatakan, gugatan cerai itu, terbagi dalam dua pengajuan, yakni yang pertama cerai talak sebanyak 480 gugatan yang diajukan oleh suami dan 1.336 cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Baca Juga:Â Akibat Narkoba, Siti-Andi Batal Menikah Tahun Ini
“Jika ditotal ada 1.816 gugatan dan 1.376 kasus diantaranya telah diterbitkan akta cerainya,” ungkap Azizon, Rabu (1/11).
Selain itu, dari kasus perceraian di Batam ini ada juga 181 gugatan yang awalnya diajukan ke pengadilan agama dicabut, karena berhasil dimediasi. Kemudian lima kasus ditolak, 46 gugatan tidak diterima dan 23 gugatan digugurkan serta satu gugatan lain dicoret pengadilan.
Baca Juga:Â Prakiraan Cuaca Batam Kamis 2 November: Cerah, Berpotensi Hujan Disertai Petir
“Jadi ada juga yang dicabut dengan alasan anak sehingga ketika kita mediasi, mereka sepakat untuk melanjutkan rumah tangganya,” ungkap Azizon. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra