
batampos – Pengadilan Agama Kelas 1 A Batam mencatat, sepanjang tahun 2023 atau Januari hingga 31 Mei 2023 ada sebanyak 907 gugatan perceraian di Batam yang sudah masuk.
Humas PA Kelas 1 A Batam, Azizon mengatakan, dari jumlah perkara tersebut sebanyak 697 perkara telah diputus di PA. Sementara sisa kasus lain, masih menunggu proses putusan.
“Ya, lebih dari setengahnya atau 697 kasus sudah diputus oleh pengadilan agama Kota Batam, ” ujar Azizon, Senin (12/6).
Menurutnya, dari 907 kasus perceraian itu, paling banyak diajukan oleh pihak istri atau lebih dikenal dengan cerai gugat. Angkanya mencapai 657 kasus. Sedangkan gugatan dari pihak suami atau cerai talak angkanya mencapai 250 perkara.
Baca Juga: Usai Penggeledahan di Batam, KPK Tetapkan Andhi Pramono Sebagai Tersangka
“Sama dengan tahun-tahun sebelumnya paling banyak cerai gugat atau gugatan dari pihak istri, ” tambahnya.
Diakui Azizon, ada berbagai alasan yang melatarbelakangi tingginya kasus perceraian di Batam. Semisalnya cerai gugat didominasi oleh faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat).
“Ada juga karena kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan atau zina, ” terangnya.
Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan rumah tangga, sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya.
“Kondisi ekonomi yang dirasakan tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga, ” terangnya.
Baca Juga: Penumpang Bandara Hang Nadim Menggunakan Identitas Palsu, BIB Lakukan Investigasi
Sementara kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian di Kota Batam adalah usia muda yakni berusia 25 tahun hingga 40 tahun.
Sementara itu bila dibandingkan sepanjang tahun 2022 lalu, tercatat ada 2.046 kasus perceraian yang diputus oleh PA Batam. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan kasus tahun 2021 yakni berjumlah 2.015 kasus. Bila melihat dari jenisnya, cerai gugat masih mendominasi yaitu 1.505 kasus. Sementara dari pihak suami atau cerai talak yakni 541 kasus. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



