batampos – Maraknya pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kepulauan Riau terutama Kota Batam menjadi sorotan. Kali ini dua pelaku berperan sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural telah di ringkus Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polda Kepri yang akan memberangkatkan lima orang PMI ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (Dubai).
“Jadi modusnya perekrut ini mencari calon PMI secara langsung mulut ke mulut tanpa bantuan media sosial untuk bekerja di Dubai,” ujar Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, kepada Batam Pos, Senin (19/6).
Adip menjelaskan perekrut menjajikan para korban calon PMI tersebut dengan upah 1200 sampai 1.500 dirham atau setara di rupiahkan Rp 4,5 juta.
“Nah nantinya mereka ini bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan tidak mengeluarkan biaya karena semua ditanggung oleh penerima yang berada di Dubai,” sebutnya.
Baca Juga: Cerita Warga Batam saat Air Mati Berhari-hari
Dari penyidikan dan penyelidikan Satgas TPPO Polda Kepri, kedua pelaku sudah mengirimkan PMI non prosedural beberapa kali tidak hanya melalui Batam melainkan daerah lain dengan tujuan ke Dubai .
“Dari penyidikan kita pelaku baru sekali mengirimkan PMI ilegal melalui Batam,” jelasnya.
Tidak hanya disitu modus tersangka berlanjut dengan mengantarkan lima orang calon PMI Ilegal tersebut sampai ke negara Singapura.
“Setalah sampai di negara Singapura para calon PMI Ilegal tersebut langsung diberangkatkan ke negara tujuan yaitu Arab Saudi dan Dubai,” sebutnya.
Baca Juga: PPDB SMK Ditutup, SMA Masih Buka untuk Jalur Zonasi
Upaya pengungkapan terhadap para pelaku kejahatan perdangan orang ini adalah bentuk pencegahan tim Satgas TPPO di beberapa bandara Internasional termasuk Batam.
“Pengungkapan ini adalah efek dari pencegahan kita di Bandara yang menjadi akses masuk mereka (PMI) non prosedural ke luar negeri,” ujarnya.
Diketahui dari 15 sampai 18 Juni Satgas TPPO Polda Kepri telah mengungkap dengan 11 tersangka pelaku TPPO dan menyelamatkan 26 korban.
Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)
Reporter: Azis Maulana