Jumat, 20 September 2024
spot_img

Perempuan Paling Banyak Ajukan Gugatan Cerai, Ini Penyebab Utamanya

Berita Terkait

spot_img
cerai
ilustrasi (pexels)

batampos – Angka perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Batam hingga pertengahan Desember 2023 menunjukkan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, Bahkan paling tinggi dalam lima tahun terakhir.

Selama tahun 2023 pihaknya menerima total 2.106 perkara perceraian. Sisa perkara perceraian di tahun 2022 sebanyak 17 perkara, sehingga jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Batam sepanjang tahun 2.023 ini adalah sebanyak 2.123 perkara.



Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon mengatakan bila melihat dari penyebab perceraian, ada berbagai alasan yang melatar belakangi kasus perceraian di Batam. Semisalnya cerai gugat didominasi faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat).

Baca Juga: Kasus Perceraian di Batam Tahun Ini Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir

“Ada juga karena kekerasan dalam rumah tangga, poligami, serta perselingkuhan atau zina,” terangnya.

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan rumah tangga, sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya.

“Kondisi ekonomi yang dirasakan tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga, ” terangnya.

Azizon menyebutkan, dari 2.123 perkara yang ditangani tahun 2023 ini diketahui sebanyak 63 persen atau 1.543 merupakan perkara gugatan. Sisanya 27 persen atau 563 perkara adalah cerai talak atau perkara permohonan yang diajukan laki-laki.

Sementara kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.

Baca Juga: Caleg Perempuan Batam Memperjuangkan Isu Anak dan Perempuan

Berdasarkan data yang dirangkum Batam Pos, angka perceraian di Kota Batam meningkat sepanjang 5 tahun terakhir. Dimana data tahun 2022 terdapat 2.046 kasus perceraian. Lalu pada tahun 2021, sebanyak 1.967 kasus perceraian.

Sedangkan pada tahun 2020 ada 1.908 kasus perceraian, tahun 2019 ada 1.951 kasus perceraian dan tahun 2018 ada sebanyak 1.929 kasus.

“Hampir setiap tahunnya kasus perceraian di Kota Batam ini meningkat,” sebut Azizon.

Meningkatkatnya kasus cerai selama tahun 2023 yang ditangani oleh Pengadilan Agama Batam tentu harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah. Perlu di cari tahu apa pemicu utama, cara penanganan, pencegahannya, sehingga di tahun – tahun kedepan jumlah kasus perceraian di Kota Batam bisa semakin berkurang. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update