Rabu, 23 Oktober 2024

Pergi Bawa TKI Ilegal, Pulang Bawa Sabu dan Senpi

Berita Terkait

spot_img
f8b9570d f12e 4ab2 b843 6075c05983da
Petugas menggiring ND, tekong yang menyelundupkan sabu dan senpi di Mako Lantamal IV Batam, Batuampar, Rabu (23/10) pagi. F.Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Tim Gabungan TNI AL, Polri, BNN, dan Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 10,3 kg narkotika jenis sabu di Perairan Barat Pulau Takong lyu, Tanjung Balai Karimun. Barang haram ini dibawa pelaku, ND, 49, menggunakan speeeboat dari Malaysia.

Selain pelaku dan sabu, petugas turut mengamankan 1 unit senjata api (senpi) laras pendek jenis blank gun dan 46 butir amunisi yang disimpan di dalam kantong plastik.

Panglima Koarmada 1, Laksamana Muda TNI Yoos Suryono Hadi mengatakan penyelundupan ini digagalkan pada Minggu (20/10) malam oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR).

Saat itu, Tim mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu dari Malavsia menuju Karimun dengan menggunakan speedboat bermesin Yamaha 85 PK.

“Pengungkapan ini hasil kolaborasi dengan Tim Gabungan,” ujarnya yang didampingi Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah di Mako Lantamal IV Batam, Batuampar, Rabu (23/10) pagi.

Penangkapan ini berlangsung dramatis. Pelaku sempat malarikan diri dan menabrak speedboatnya ke kapal petugas. Akibatnya, speedboat pelaku kandas dan tenggelam.

“Waktu penyergapan sesuai Protap Kamla. Kita memberikan tembakan peringatan, apabila membahayakan bisa kita menembak,” katanya.

Dari kapal yang kandas, petugas mendapati 2 tas yang berisikan sabu. Barang haram ini dibungkus ke dalam 10 plastik transparan bertuliskan merk kemasan kopi.

“Untuk senpi ini dibawa dari Malaysia juga. Tapi (peruntukannya) belum bisa dipastikan, nanti dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya

Kepada petugas, pelaku mengaku warga Tanjung Balai Karimun dan barang haram itu akan diserahkan ke seorang pria di Karimun. Untuk membawa sabu tersebut ia diupah Rp 30 juta perkilogramnya.

“Perginya (ke Malaysia) pelaku membawa PMI ilegal dengan upah Rp 3 juta, dan pulangnya membawa sabu,” ungkapnya.

Sementara Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti nyata kerjasama antara instansi yang berjalan efektif.

“Kita berkomitmen menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Ia berharap kerjasama antara instansi ini akan semakin solid. Sehingga, seluruh barang haram yang masuk melalui Kepri dapat dicegah dan menyelematkan generasi penerus bangsa.

“Kita harus jaga bangsa kita. Dimulai dari Kepri yang meruoakan wilayah perbatasan dan gerbang masuknya narkotika di Indonesia,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update