Selasa, 24 September 2024

Perintahkan Jual Sabu untuk Biaya Sidang Banding

Berita Terkait

spot_img
image0 4 e1702032220755
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto. Humas Polda Kepri

batampos  – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, SN, yang dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri saat ini masih menjalani sidang banding.

“Proses banding di Mabes Polri masih berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/9).
Sedangkan personel lainnya juga dijatuhi sanksi PDTH dan lima di antaranya sudah dipindahkan dari sel Mapolda Kepri ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam.



“Empat personel lagi masih (sel) di Polda, termasuk mantan Kasat (SN). Belum dipindahkan semuanya, karena masih ada pengembangan (kasus),” ujar sumber Batam Pos di lingkungan Mapolda Kepri.

Diketahui, kasus pertama yang melibatkan Kompol SN dan sembilan anggota lainnya juga menyeret lima anggota Satres Narkoba Polresta Barelang lainnya. Mereka ditangkap Paminal Mabes Polri, terdiri satu perwira dan empat bintara dengan barang bukti 5 kilogram sabu.

Barang bukti ini disimpan di dalam rumah salah seorang anggota di perumahan elite Sukajadi, Batam Kota, dan rencananya akan dijual ke Pekanbaru, Riau. “Sabu itu memang diminta dijual seorang perwira untuk biaya banding dan praperadilan nanti,” sambung sumber tersebut.

Kini, lima personel yang baru ditangkap tersebut dibawa ke Mabes Polri untuk proses pe-ngembangan. “Kemungkinan besar masih ada anggota lain (Satres Narkoba) yang akan kena,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kg sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Dari pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggo-ta tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba.

Terpisah, Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompunsunggu, mengatakan dengan adanya kasus ini, ia meningkatkan pengawasan kepada personelnya.

“Pengawasan dalam pekerjaan, pelaksanaan apel. Kemudian, pelaksanaan pekerjaannya masing-masing, job description,” ujarnya di Mapolresta Barelang, kemarin.
Selain pengawasan, Heribertus mengaku sudah mengganti anggotanya yang terlibat kasus tersebut.

“Saya mengganti anggota yang terlibat, dan meminta Pak Kapolda. Yang personel Polresta Barelang berkurang 10 orang,” katanya.

Menurut dia, pergantian personel ini bertujuan untuk penyegaran satuan. Kemudian sebagai pengingat kepada personel lama bahwa posisinya tersebut hanya sementara.

“Memang tour of duty itu sangat diperlukan. Supaya personel tidak menganggap bahwa posisinya saat sekarang itu milik pribadi, sehingga ada penyegaran dan tidak terkontaminasi,” ungkapnya.

Heribertus juga berpesan kepada personel yang baru nanti agar bekerja sesuai prosedur, tidak melanggar kode etik serta tidak tersandung pidana. “Karena memang dalam (Satuan) Narkoba ini bentuk tim, tapi jangan sampai juga ada pengkondisian di lapangan,” tutupnya. (*)

spot_img

Update