Jumat, 22 November 2024

Perizinan Belum Semua di Batam, HKI : Harusnya Ada Percepatan Dalam Penerbitan NSPK

Berita Terkait

spot_img
Koordinator Wilayah Batam dan Karimun Himpunan Kawasan Industri (HKI), Tjaw Hioeng. Foto: dokumentasi Batam Pos

batampos – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 telah memberikan kewenangan kepada Badan Pengusahaan (BP) menerbitkan seluruh perizinan berusaha.

Perizinan itu diberikan kepada pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi.


Tercatat, daftar perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam di KPBPB ada 69 jenis perizinan dari 8 sektor. Namun sayangnya, PP 41 tahun 2021 ini belum bisa dijalankan karena masih ada beberapa permasalahan.

Padahal, PP 41 tahun 2021 ini disambut baik oleh pengusaha.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Bisa Dilihat di Seluruh Wilayah Batam

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Wilayah Batam, Peters Vincen. Pihaknya mengharapkan perizinan yang berada di wilayah KPBPB Batam dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha cukup di Batam saja.

“Namun ada beberapa hal yang harus kami sampaikan kaitannya dengan UU Cipta kerja, bahwa belum semua perizinan bisa kita dapatkan di Batam,” katanya.

Ia mencontohkan masalahan perizinan lingkungan yang harus ke pemerintah pusat. Sehingga, akan otomatis proses berinvestasi itu akan semakin sulit dan panjang bagi para pengusaha.

“Kalau misal bisa ditarik lagi ke Batam, ini akan sangat baik,” kata Peter.

Baca Juga: Pengunjung Job Fair Batam Membludak, Pencaker Jatuh Pingsan

Ketua Bidang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, Tjaw Hioeng mengatakan, belum dijalankannya PP 41 tahun 2021 ini karena masih ada Kementrian maupun Lembaga yang belum memberikan pendelegasian kewenangan kepada BP Batam.

Sehingga, Naskah Standart Prosedur Kriteria (NSPK) yang tidak terbit hingga saat ini dan eksekusi PP 41 tahun 2021 ini pun tidak bisa dilaksanakan BP.

“Harusnya ada percepatan dalam penerbitan NSPK-nya,” katanya.

Ia menjelaskan, secara de jure dalam PP 41 tahun 2021, pasal 20 ayat (1) sudah mengatur bahwa Badan Pengusahaan berwenang menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi.

“Kalau kami membaca seluruh perizinan berusaha bagi para penguasa yang berusaha di wilayah KPBPB dilakukan oleh BP, tapi secara de facto, masih ada kendala dalam tahap pelaksanaanya,” jelasnya.

Baca Juga: Kapolda Kepri Tekankan Pelayan Terbaik Bagi Masyarakat

Sebagai contoh, terkait rekomendasi atau deklarasi impor untuk produk hasil kehutanan yang masih menjadi kewenangan dari Kementrian dan Lembaga terkait. Walaupun persetujuan importnya kewenangan dari BP dalam penerbitannya, tapi masih dibutuhkan rekomendasi dan persetujuan teknis atau deklarasi impor.

Khususnya untuk bahan baku dan bahan penolong untuk kebutuhan industri yang masuk dalam kategori pembatasan impor.

“Sehingga penerbitan perizinan berusaha oleh Badan Pengusahaan tidak maksimal dan terkesan lamban,” tuturnya.

Seharusnya, permasalahan seperti ini cukup dilakukan dan dieksekusi oleh Badan Pengusahaan saja, yang secara jelas sudah diberikan kewenangan oleh PP 41 tahun 2021. Sehingga dengan mengikuti PP 41 tahun 2021, proses perizinan bisa lebih cepat dan efektif.

Begitu juga dengan perizinan di bidang lingkungan khususnya untuk Foreign Direct Investment dan Perizinan Berusaha Kategori tinggi masih harus dilakukan di tingkat pusat.

Ia pun mengusulkan, khusus untuk perizinan di bidang lingkungan ini bisa di koordinasikan melalui BP atau untuk wilayah KPBPB adanya pendelegasian khusus dari kementerian terkait. Sehingga semua proses perizinan cepat terselesaikan dan investorpun merasa aman dan nyaman berinvestasi di wilayah dengan status KPBPB.

Baca Juga: Job Fair Batam 2022 Hari Kedua, Kadisnaker: Antrean Diperbanyak Antisipasi Pelamar Kelelahan

Ia menambahkan, terkait dengan realisasi invetasi terbaru yang dirilis Kementrian Imvestasi, Kepri berada di peringkat 14 secara nasional. Sehingga harus ada strategi khusus dalam mendatangkan Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investment (FDI).

Atutan-aturan yang membuat Batam tidak bisa berlari kencang harus segera dibenahi.

“Coba lihat tetangga kita Malaysia dan Vietnam. Mereka sangat antisias, dalam mendatangkan FDI dengan memanfaatkan semua kemudahan-kemudahan di KPBPB yang kemudian mereka poles sedikit lebih cantik,” imbuhnya. (*)

 

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

spot_img

Baca Juga

Update