batampos – Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap staf dan mantan anggota DPRD Kota Batam periode 2014 sampai 2019. Pemeriksaan ini terkait dugaan adanya perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kota Batam.
Informasi yang didapatkan, perjalanan dinas mantan anggota DPRD Batam menggunakan jasa travel dari PT Nirwana Indragiri. Namun, dari pemesanan tiket serta hotel, perjalanan fiktif mantan anggota DPRD Batam ini menunggak sebesar Rp 600 jutaan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono membenarkan adanya tunggakan biaya ke perusahaan jasa travel tersebut.
Baca Juga:Â Ini Kata Anggota DPRD Batam Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif
“Memang ada biaya yang tidak dibayar ke pihak ke tiga. Untuk besaran berapanya, masih dihitung BPK RI,” ujarnya, Kamis (16/3) pagi.
Namun, Budi memastikan pemeriksaan dilakukan terhadap staf dan mantan anggota dewan yang menjabat pada tahun 2016. Pemeriksaan dilakukan di kantor DPRD Batam.
“Kita yang mendampingi, dilakukan di kantor dewan,” katanya.
Disinggung beberapa nama anggota dewan dan staf yang terlibat dalam kasus ini, Budi enggan berkomentar.
Baca Juga:Â Penjelasan Lengkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Terkait Pemeriksaan Anggota DPRD Batam Periode 2014-2016
“Saya belum bisa menyebut nama, karena masih pemeriksaan. Yang jelas itu 2016,” ungkapnya.
Budi berjanji akan membeberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini setelah proses pemeriksaan selesai. Serta modus yang digunakan untuk meraup keuntungan pribadi dari perjalanan dinas fiktif tersebut.
“Akan disampaikan secara rinci setelah pemeriksaan selesai,” paparnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI