Minggu, 10 November 2024

Perjanjian Pra Nikah Ramai Dibicarakan, Kemenag Batam: Bukan Rukun Nikah

Berita Terkait

spot_img

batampos – Perjanjian pra nikah menjadi pembicaraan yang hangat di kalangan masyarakat saat ini. Perjanjian pra nikah adalah kontrak hukum antara dua pasangan sebelum menikah di mana kontrak tersebut mencakup pembagian aset, kewajiban, dan masalah. Bahkan termasuk hak asuh anak, jika suatu saat nanti pasangan itu berpisah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar mengatakan, perjanjian pra nikah bukanlah sebuah rukun nikah yang mesti wajib dilakukan. Namun perjanjian pra nikah ini boleh saja dilakukan bagi setiap pasangan sebelum menikah.

“Perjanjian ini bukan sebuah rukun nikah,” ujarnya, Senin (25/7).

Perjanjian pra nikah adalah kontrak tertulis yang dibuat oleh dua pihak sebelum mereka menikah. Perjanjian ini bukan hanya untuk melindungi harta masing-masing dari hal-hal yang tidak diinginkan. Tetapi juga, memperjelas pembagian hak keuangan dan ahli waris ketika nantinya terjadi perceraian.

Semua pasangan tentu menginginkan pernikahan yang langgeng, namun ketika sesuatu tidak berjalan sebagai mana mesti, perjanjian ini akan membantu dalam menyelesaikan masalah dengan pasangan ketika hubungan di ambang perceraian.

“Biasanya perjanjian pra nikah ini dilakukan bagi pasangan yang memiliki harta sebelum ia menikah. Jika terjadi sengketa itu gimana pun berdasarkan bukti. Makanya ini dibuktikan dengan perjanjian pra nikah tersebut,” ungkap Zulkarnain.

Disinggung mengenai perjanjian pra nikah di Batam sendiri, ia menjawab, ada tapi jumlahnya sangat kecil. Perjanjian pra nikah ini tidak hanya seputar pembagian harta saja, tapi ada juga meninggalkan tanpa kabar, suami tidak memberi nafkah lahir dan batin ataupun kekerasan dalam rumah tangga.

“Jadi banyak perjanjian itu, dan itu pun harus kesepakatan kedua belah pihak sebelum menikah,” ungkap Zulkarnain.

Selain perjanjian pra nikah, setiap pasangan yang ingin menikah wajib mendapatkan bimbingan terlebih dahulu. Makanya dalam undang-undang sekarang, bahwa mereka sebelum menikah harus mengikuti kursus bekal ilmu dalam rumah tangga.

“Disana lah nanti disampaikan bagaimana hak suami dan hak istri. Bagaimana cara mendidik anak dan lain sebagainya,” pungkas Zulkarnain. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update