Sabtu, 21 September 2024

Perjuangkan Hak Buruh, Caleg Dorong Batam Miliki Perda Pengupahan

Berita Terkait

spot_img
Demo Buruh Batam
Demo buruh Batam soal upah beberapa waktu lalu

batampos – Suprapto, bakal calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Batam dari Partai Buruh untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Sungai Beduk, Nongsa, Galang dan Bulang, berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan Buruh.

Suprapto menuturkan, masih banyak persoalan kaum buruh yang belum diperjuangkan. Dimulai dari regulasi upah, kontrak kerja, tingginya angka pengangguran dan bahkan indeks pelatihan kompetensi di kota Batam yang dinilai sangat rendah



Berbekal dengan pengalamanya sebagai pekerja dan aktif di serikat pekerja di lingkungan tempat bekerjanya, ia merasa harus memperjuangkan untuk kesejahteraan kaum pekerja ini.

Ketua PC SPL FSPMI Batam itu menilai, Provinsi Kepri memiliki indeks kesempatan kerja nomor satu secara nasional. Namun begitu indeks kesempatan kerja ini berbanding terbalik dengan indeks pelatihan dan kompetensinya. Dimana di Batam, indeks pelatihan dan kompetensi nomor 3 terendah secara nasional.

“Bahwa persoalan kesejahteraan buruh ini adalah persoalan yang sangat krusial di wilayah Batam karena sebagaimana kita ketahui Batam adalah kota industri,” ujarnya, Senin (8/1).

Baca Juga: Pandangan dan Perjuangan Caleg Partai Buruh Terkait Nasib Buruh di Batam

Lebih lanjut Suprapto menyebutkan, dalam hal kesejahteraan mengenai upah, Batam sudah sewajibnya mempunyai perda pengupahan. Sehingga Kota Batam yang merupakan daerah FTZ atau KEK ini pekerjanya bisa mendapatkan lebih baik dan tidak selalu mengikuti pusat sesuai dengan industri tersebut.

Begitu juga dengan kontrak kerja, dimana pengusaha selalu berpatokan dengan undang-undang No 6 tahun 2023 atau UU Omnibus Law yang dianggap tidak berpihak kepada pekerja.

“Makanya dengan adanya perda pengupahan itu bisa menjamin kelangsungan atau menjamin pekerja khususnya dalam hal upah dan juga status pekerja,” tambahnya.

Lebih lanjut Suprapto mengatakan, untuk mengubah UU No 6 tahun 2023 atau UU Omnibus Law itu kewenangan pusat DPR RI. Ketika nanti partai buruh bisa masuk parlemen di DPR RI maka Partai Buruh akan melakukan revisi undang-undang itu.

Tak ketinggalan lanjutnya, yang menjadi pemikiran dan kadang tidak masuk akal di Batam saat ini lowongan kerja tinggi. Tapi pengangguran juga naik karena pengusaha masih melakukan rekrutan dari luar daerah.

Baca Juga: Usai Liburan Pergantian Tahun Permohonan SKCK Meningkat

Untuk itulah, katanya, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota mengenai penempatan tenaga kerja. Sehingganya lulusan-lulusan SMA sederajat bisa tertampung di sektor industri di Kota Batam.

“Maka jika kita dipercaya masyarakat Batam inilah yang akan kita fokuskan bagaimana mendorong Pemko Batam untuk wajib memiliki Perda ataupun Perwako. Sehingga ada sinergi antara industri di Kota Batam dengan Dinas Pendidikan khususnya yang SMA atau SLTA sederajat,” ucap Suprapto.

“Selain itu dengan Perda atau aturan penempatan tenaga kerja ini maka pengangguran akan berkurang. Sebab ada aturan yang menegaskan jika penyerapan tenaga kerja lokal lebih diutamakan dan disesuaikan kebutuhan industri,” tambahnya.

Mengenai balai latihan kerja, Suprapto menilai Batam tidak mempunyai BLK dan justru Kementerian Tenaga Kerja yang membangun BLK di wilayah Kabil. Dimana pemerintah Batam hanya mengadakan pelatihan-pelatihan kerja sama dengan LPK swasta. Padahal, pelatihan yang dilaksanakan tiap tahun ini memakai anggaran daerah seperti dana IMTA dan lainnya.

“Dan banyak pelatihan tidak sesuai dengan kebutuhan industri sehingga para peserta pelatihan setelah lulus tidak di serap oleh industri maka kita sebagai anggota dewan nantinya harus mengontrol itu bahwa ketika pemerintah Kota Batam saat mengadakan pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan industri dan mengajak stackholder terkait,” ucap Suprapto.

Baca Juga: Ancam dan Sekap Korban di Toilet, Ini Pengakuan Pelaku Perampokan di Apotek Kimia Farma

Selain itu mengenai BLK Kementerian Tenaga Kerja yang saat ini berdiri di Kabil, ia meminta pemerintah kota Batam untuk bisa semaksimal menggunakan untuk pelatihan dan mencetak tenaga ahli dan keterampilan yang dibutuhkan oleh industri.

“Sekali lagi yang dibutuhkan oleh industri,” ucap caleg nomor urut 6 Kota Batam dari Partai Buruh tersebut.

Untuk pekerja perempuan ia juga melihat pengusaha wajib menjalankan aturan bahwa setiap perusahaan yang besar itu wajib mempunyai pojok laktasi untuk ibu-ibu yang sedang menyusui dan mereka juga harus dijaga keamanannya.

“Ketika hamil tidak harus masuk malam,” bebernya.

Terakhir, kata Suprapto, yang perlu dipastikan adalah masalah K3 perusahaan. Ini penting karena ia akan mendorong pengawasan K3 di perusahaan-perusahaan dan meminta perusahaan untuk memaksimalkan peranan P2K3 sehingga bisa menekan terjadinya angka kecelakaan kerja itu sendiri.

“Sebab di Batam pada 2023 kemarin itu kecelakaan kerjanya meningkat drastis dibandingkan tahun 2022 alasan K3 sangat penting karena itu bentuk kesejahteraan non upah bagi pekerja. Disini kami akan meminta ketegasan pengawasan dinas tenaga kerja harus berani memberikan sanksi kepada pengusaha yg melakukan pelanggaran K3 tersebut,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update