Jumat, 22 November 2024

Perkara Ahmad Yuda Akan Dilimpah ke PN Batam, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

spot_img
Ahmad Yuda saat rekonstruksi pembunuhan istrinya di rumahnya di Batuaji, Senin (11/12). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sindempuan dengan tersangka suaminya Ahmad Yuda akan bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Salah satu dakwaan terhadap Ahmad Yuda dalam berkas perkara yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan proses administrasi perkara oleh kejaksaan sudah selesai. Sehingga, berkas tersebut direncanakan akan dilimpah pekan ini ke Pengadilan Negeri Batam.


“Ini tinggal menunggu pelimpahan berkas ke PN Batam. Minggu ini akan langsung kami limpahkan,” ujar Andreas.

Baca Juga: Dampingi Kasus Laporan Karyawan, Tiga Pengacara di Batam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan

Dengan dilimpahkannya berkas perkara, artinya Ahmad Yuda akan menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Untuk jadwal sidang nantinya juga akan ditetapkan oleh majelis hakim yang menyidang perkara tersebut.

“Kalau sudah dilimpah artinya akan disidang. Untuk jadwal sidang nanti ditetapkan majelis hakim,” katanya .

Dijelaskan Andreas, Ahmad Yuda dijerat dengan pasal 338 pembunuhan atau 340 pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yakni seumur hidup penjara atau hukuman mati.

“Saat ini tersangka masih berstatus tahanan kejaksaan. Kami masih tititp di Rutan Batam,” tegas Andreas.

Baca Juga: Polisi Datangi Lokasi Rawan Balap Liar, Temui Remaja yang Sedang Nongkrong

Diketahui, Ahmad Yuda membunuh Mantan Direktur RSUD Pandangsindepuan, yang merupakan istrinya. Motif perbuatan Ahmad Yuda karena sakit hati tak diizinkan maju sebagai calon bupati. Tak hanya itu, Ahmad Yuda diduga juga ingin menguasai harta korban.

Dalam pembunuhan berencana itu, Ahmad Yuda juga melibatkan BU, istri sirinya yang masih remaja. Wanita yang masih berusia 17,6 bulan itu divonis 7 tahun penjara atas perbuataan turut serta dalam pembunuhan berencana. Atas vonis hakim, BU melalui kuasa hukumnya langsung banding. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update