Sabtu, 23 November 2024

Perkara Dugaan Korupsi Mantan Sekwan Batam Masih di Kejari Batam

Berita Terkait

spot_img
Tersangka dugaan korupsi mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki (tengah) diserahkan ke Kejari. F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Sekretaris DPRD Kota Batam ternyata masih di Kejaksaan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta mengatakan dakwaan untuk tersangka Marzuki telah selesai disusun. Begitu juga dengan kelengkapan proses administrasi.


“Untuk dakwaan sudah selesai disusun,” ujar Tiyan, kemarin.

Dalam pekan ini berkas perkara dan tersangka, dipastikan sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Proses pelimpahan perkara sedikit terlambat karena hendak dibarengi dengan pelimpahan perkara Tipikor BPJS TK Sekupang.

Baca Juga: Penyelidikan Perkara Pembunuhan Buruh Bangunan di Seibeduk Masuk Tahap 2

“Insyallah dalam minggu ini akan segera kami limpah ke pengadilan. Bersama dengan perkara BPJS TK yang sudah tahap 2 minggu lalu,” tegas Tiyan.

Disinggung kondisi tersangka Marzuki saat ini, menurut Tiyan mantan Sekwan tersebut dalam kondisi sehat. Ia berharap Marzuki tetap sehat, sehingga nantinya tak ada halangan saat pelimpahan tersangka dan berkas ke pengadilan.

“Tersangka sehat. Saat ini masih dititip di Rutan Polresta Barelang,” kata Tiyan.

Sebelumnya, setelah menjalani rangkaian penyidikan panjang, akhirnya dugaan korupsi mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki dinyatakan lengkap. Marzuki yang akan berulang tahun pada 14 Agustus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dalam proses tahap 2, Jumat (9/8).

Baca Juga: Tak Terbukti Bersalah, Hakim Pengadilan Tinggi Kepri Bebaskan Roliati, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi

Marzuki dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin-dak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Uraian singkat perkara dan pasal yang dilanggar Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPRD Kota Batam TA.2016 atas perintah Sekretaris DPRD Kota Batam 2016 tidak membayar uang tiket pesawat dan sewa hotel yang ada padanya kepada pihak travel agen,” jelas Tohom.

Diketahui, Marzuki ditahan oleh penyidik Polresta Barelang karena diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang dikorupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan Marzuki untuk kepentingan pribadi.

Penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka. Bahkan saat ini, Raja Syamsul telah menjalani hukuman sesuai putusan hakim Tipikor Tanjungpinang. Syamsul sebagai Bendahara memiliki peran membantu Marzuki melakukan korupsi, sehingga divonis 1 tahun. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update