batampos – Nasib 14 Anak Buah Kapal (ABK) MT Arman 114 sampai saat ini belum jelas, meski kapal super tangker tersebut sudah dirampas negara. Para kru kapal tidak juga dideportasi, meski tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
Sampai saat ini, para kru kapal masih tinggal di Kapal MT Arman 114 yang telah disita negara. Diduga karena paspor mereka masih ditahan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan sampai kemarin para ABK kapal masih berada di wilayah Indonesia. Pihak Imigrasi mengaku belum mendeportasi para ABK.
“Masih di sini, belum dideportasi. Untuk keberadaan pastinya saya tanya ke bidang lain dulu. Tapi mereka tetap dalam pengawasaan kami,” ujar Kharisma, kemarin.
Baca Juga: Taksi Online Sudah Resmi Beroperasi di Bandara Hang Nadim, Kapolsek Tekankan Pentingnya Ketertiban
Ditegaskan Kharisman, ke 14 ABK itu memang tak memiliki izin apapun tinggal di Indonesia. Namun pihaknya tak bisa melakukan deportasi dikarenakan paspor para ABK masih ditahan oleh KLHK.
“Kami tak bisa mendeportasi, karena paspor mereka ada sama KLHK,” sebut Kharisma.
Disinggung alasan KLHK masih menahan paspor 14 ABK, meski perkara tindak pidana lingkungan hidup telah selesai, Kharisma tak tahu pasti. Namun pihaknya sudah sering berkoordinasi terkait paspor tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi, tapi tetap belum diberikan. Sebelumnya ada 21 ABK, namun pemberian paspor dicicil oleh KLHK, tak tahu karena alasan apa. Silahkan konfirmasi ke KLHK langsung,” jelas Kharisma.
Sementara, Kepala Pos Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kepri, Sunardi, membenarkan sampai saat ini paspor ke 14 ABK masih ditangan mereka. Alasannya, karena para ABK adalah titipan Bakamla.
Baca Juga: WN Singapura Dituntut 12 Tahun Penjara Karena Cabuli Bocah SD
“Iya, benar, dokumen masih ada di kami. Untuk statusnya, itu titipan dari Bakamla. Menitipkan ke kami, menyerahkan ke kami,” ujar Sunardi saat dihubungi.
Disinggung kenapa paspor ABK masih ditahan, Sunardi tidak bisa menjelaskan secara detail. Padahal perkara lingkungan yang menjerat Kapten Kapal MT Arman 114 sudah inkrah di PN Batam.
“Kami belum tahu deportasi atau bagaimana. Karena posisinya di Kejaksaan. Memang ABK tak ada hubungan dengan Kejaksaan, tapi kapal dan kargo,” sebutnya.
Ia juga tak bisa memastikan bagaimana nasib ABK apakah dideportasi atau tidaknya.
“Mau dideportasi atau apa, tergantung putusan. Menunggu putusan pimpinan,” ungkap Sunardi.
Baca Juga: Lebih Murah, Warga Batam Diimbau Parkir Langganan
Diakui Sunardi, pihaknya juga sempat merekomendasikan salah satu kru kapal Ahmed untuk dideportasi. ABK tersebut sudah dideportasi oleh Imigrasi Batam sesuai rekomendasi KLHK.
Namun lagi-lagi Sunardi mengatakan kru kapal bukan kewenangan mereka. Sehingga untuk rekomendasi ABK menunggu surat. Tapi tidak ia jelaskan surat yang dimaksud dari siapa.
“Ya menunggu surat juga, kami juga tak punya kewenangn untuk kru. Intinya belum ada intruksi pimpinan,” tegas Sunardi. (*)
Reporter: Yashinta