Selasa, 17 September 2024
spot_img

Perkara MT Arman 114 Inkrah di PN Batam

Berita Terkait

spot_img
2024 05 10 dokumen wna awak kapal mt arman yang naik ke batam dipertanyakan imigrasi ada pengecualian
Kapal MT Arman 114 (kiri).

batampos – Perkara pencemaran lingkungan hidup Kapal MT Arman 114 yang menjerat Mahmoud Abdelazis Mohammad sebagai kapten kapal, inkrah atau berkekuatan tetap di Pengadilan Negeri Batam. Sebab hingga Rabu (17/7) tak ada pernyataan banding dari dari terdakwa maupun jaksa.

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan sampai Rabu sore pihaknya tak melakukan upaya apapun. Hal itu dikarenakan tak ada informasi banding dari pihak terdakwa Mahmoud yang hilang dalam proses sidang putusan.



“Sampai sore ini, tak ada informasi banding dari PN Batam atas terdakwa Mahmoud. Artinya perkara inkrah atau berkekuatan tetap,” ujar Tiyan, kemarin.

Baca Juga: PN Batam Vonis Perkara Lingkungan Hidup Kapal Asing Tanpa Terdakwa

Menurut dia, putusan majelis hakim PN Batam, sama persis dengan tuntutan jaksa. Namun oleh majelis hakim, memberi hak kepada belah pihak (JPU dan Terdakwa) selama 7 hari untuk menanggapi putusan.

“Karena diberi waktu itu, kami pikir-pikir sama dengan penasehat hukum terdakwa. Namun hari ini, terdakwa tak ada melakukan upaya banding, kami pun tidak,” tegas Tiyan.

Terkait eksekusi putusan oleh majelis hakim PN Batam. Diantaranya vonis 7 tahun penjara terhadap Mahmoud dan denda Rp 5 miliar. Dijelaskan Tiyan pihaknya pasti akan menjalankan kewajiban itu sesuai putusan PN Batam.

“Terkait putusan itu, adalah kewajiban kami untuk menjalankan dan melakukan eksekusi. Apalagi sampai hari ini keberadaan terdakwa belum diketahui, meski kami sudah berupaya mencari,” jelas Tiyan.

Begitu juga mengenai eksekusi kapal MT Arman 114 berisi isinya yang bernilai triliun rupiah, akan segera dieksekusi karena berdasarkan putusan dirampas untuk negara.

“Artinya kami menjalankan semua isi putusan, termasuk untuk mengeksekusi barang bukti yang dirampas untuk negara,” sebut Tiyan.

Sementara Juru Bicara PN Batam, Willy Irdianto akan memastikan apakah ada upaya hukum terkait perkara MT Arman.

“Nanti saya cek dulu,” tegas Willy. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update