Kamis, 3 Oktober 2024

Perkara Pabrik Sabu di Apartemen Victoria Batam Akhirnya Masuk Persidangan

Berita Terkait

spot_img
PHOTO 2024 10 02 17 26 03 scaled e1727922704545
Tiga orang duduk sebagai terdakwa kasus narkoba menjalani sidang di PN Batam, Rabu (2/10). F.Yashinta

batampos – Kasus pabrik sabu di Apartemen Queen Victoria dan salah satu hotel di Batam bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/10). Tiga orang duduk sebagai terdakwa, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri yakni Indra Setiawan dan Fauziah Mareta, kemudian seorang lagi Juhari alias Ari.

Agenda sidang yang dipimpin hakim Tiwik sebagai majelis hakim adalah dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan dijelaskan keberadaan industri atau pabrik sabu berawal dari informasi yang didapatkan kepolisian, yang kemudian melakukan pengembangan sekitar bulan Mei lalu.



Kemudian dari hasil pengembangan, polisi langsung melakukan penggerebekan di Apartemen Queen Victoria di kawasan Batamkota.Tak hanya itu, saat pengembangan kasus, Polda Kepri juga melakukan penggrebekan di hotel berbintang, yang juga mendapatkan barang bukti di sana. Dalam kasus ini, polisi akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Dua Buron Tertangkap di Batam, Ini Kasusnya

“Barang bukti yang diamankan pada saat penggerebekan adalah 68 botol berukuran 500 mili liter berisi bahan baku (sabu cair) pembuatan narkotika jenis sabu,” terang Malik, JPU.

Dalam keterangan saat itu, para terdakwa mengaku puluhan botol berisi sabu cair itu rencananya akan dibawa ke Palembang sebanyak 10 botol, 6 botol lainnya diproduksi, dan 52 botol sisanya berada di lokasi. Dalam aksi itu, ketiganya memiliki peranann berbeda. Home industri itu diduga difasilitasi oleh pelaku lainnya berinisial O yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terdakwa berinisial Fauziah Mareta dan terdakwa M Indra Setiawan berperan sebagai pemesan sabu cair. Sementara tersangka Juhari alias Ari memiliki peran sebagai peracik sabu cair menjadi kristal,” jelasnya.

Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa yang didampingi LBH Suara Keadilan tidak keberatan atau mengajukan eksepsi. Yang kemudian sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Yopi Sempat Menenangkan Diri Usai Bakar Teman Hidup-Hidup di Seibeduk

Majelis hakim Tiwik menanyakan kehadiran saksi kepada JPU yang kemudian dijawab JPU belum bisa hadir.

“Baik karena saksi belum hadir, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Tiwik mengetuk palu sidang

Perbuataan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Narkotika no 35 tahun 2009. Ketiganya pun terancam hukuman pidana mati.

Sebelumnya, Akhir bulan Mei lalu tim Ditnarkorba Polda Kepri melakukan pengrebekan kamar di lantai 18 Apartemen Victoria yang diduga tempat pembuatan narkotika jenis sabu. Tiga orang diamankan dalam penggrebekan tersebut hingga berlanjut ke penggrebekan di salah satu kamar hotel di Batuampar.

Dari lokasi yang diduga pabrik sabu itu, polisi menyita barang bukti 68 botol dengan ukuran 500 ml. Botol-botol berisi sabu cair itu rencananya akan dibawa ke Palembang sebanyak 10 botol, 6 botol lainnya diproduksi, dan 52 botol sisanya berada di lokasi. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update