Jumat, 27 Maret 2026

Perkara Penyelewengan BBM di SPBU Kabil Naik ke Penyidikan, Police Line Dibuka Hari Ini

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi pasang police line di SPBU Kabil, Nongsa. Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Kabil, Nongsa, ke tahap penyidikan.

Satu orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka merupakan operator SPBU yang diduga terlibat langsung dalam penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

“Untuk perkara SPBU, sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, saat ditemui usai pres rilis di Gudang Bea Cukai Tanjunguncang, Batam, Selasa (5/5).

Baca Juga: Polda Kepri Segel Nozel Pertalite SPBU Kabil

Selain peningkatan status hukum perkara, polisi juga mulai membuka garis polisi (police line) di area SPBU Kabil yang sebelumnya disegel. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (3/5) lalu sebagai bagian dari langkah awal penyidikan.

“Hari ini police line rencana kita buka agar SPBU bisa kembali melayani masyarakat, karena itu menyangkut kebutuhan masyarakat luas di daerah tersebut. Tapi nozel yang kami segel tetap disita sebagai barang bukti, sesuai petunjuk jaksa,” tegas Zamrul.

Ia juga memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa komitmen Polda Kepri adalah menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Baca Juga: Polda Kepri Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Kabil

“Untuk lebih lengkap Polda Kepri akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara secara lebih rinci kepada publik. Agenda itu dijadwalkan berlangsung di Mapolda Kepri pada Rabu (6/5), ” pungkasnya.

Sebelumnya, hanya nozel Pertalite yang disegel aparat kepolisian. Sementara itu, pelayanan BBM jenis lain tetap berjalan seperti biasa. Penyegelan nozel menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara ini.

Seiring langkah kepolisian, PT Pertamina Patra Niaga juga memberikan sanksi administratif terhadap SPBU Kabil berupa penghentian sementara pasokan Pertalite selama tujuh hari, sejak 29 April hingga 5 Mei 2025.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria, menyampaikan bahwa distribusi Pertalite belum dilanjutkan kembali hingga hari ini. Namun, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi lanjutan dari kepolisian.

“Untuk Pertalite memang belum didistribusikan kembali. Kita tunggu saja perkembangan dari pihak berwenang,” kata Satria. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

UPDATE