Minggu, 18 Januari 2026

Perkosa dan Rampok Pacar, Modus Berkenalan di Medsos

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andreastian beserta jajaran dan kanit reskrim Polsek Batam kota memberikan keterangan pengungkapan tersangka pencurian dengan kekerasan yang disertai pemerkosaan saat ekspos di Polresta Barelang, Selasa (19/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Tim Gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial CA, 23, warga Puri Mas, Batam Kota.

Dalam kasus ini, polisi menangkap pacar korban S, 19. Pelaku ditangkap di Pasar Tos 3000 Jodoh, Lubuk Baja.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan kasus ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku di media sosial (medsos), TikTok pada 5 Agustus 2025.

Dari perkenalan tersebut, keduanya menjalin asmara. Hingga pasangan ini tinggal bersama di kosan korban.

“Pelaku sudah tinggal di kosan korban selama seminggu,” ujar Debby di Mapolresta Barelang, Selasa (19/8).

Debby menjelaskan sebelum beraksi, pelaku dan korban cek-cok. Kemudian, pelaku mencekik dan memukul korban hingga tak sadarkan diri.

Dalam kondjsi tersebut, pelaku memperkosa korban dan menggasak uang tunai Rp 300 ribu dab ponsel iPhone 12 milik korban.

“Pelaku melakukan (pemerkosaan) 3 kali. Setelah itu kabur dan meninggalkan korban,” kata Debby.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami memar di bagian leher, mata, serta pendarahan di bagian alat vital.

“Ini modus baru. Kita masih mendalami, apakah ada korban lainnya,” tegas Debby.

Sementara dari pengakuan SP, perbuatannya tersebut dilakukan karena rasa sakit hati. Ia mengaku menemukan video mesra pacarnya dengan pria lain.

“Saya lihat di hapenya, lalu ribut,” ujar pria yang berprofesi buruh ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 jo pasal 366 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update