batampos– Kasus dugaan korupsi kegiatan jasa kontruksi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di Sagulung semakin terang. Apalagi, penyidik pidana khusus Kejari Batam, telah meminta pendapat dari 3 ahli.
Ketiga ahli itu diantaranya, ahli rekontruksi, ahli Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa dan terakhir ahli keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pusat.
“Untuk penyidikan dugaan korupsi BPJS TK, kami sudah minta keterangan 3 ahli,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, Jumat (8/12).
Untuk pendapat ahli rekontruksi sudah dilakukan pertengahan November lalu. Dimana penyidik Pidsus mengajak langsung ahli ke Sagulung yang menjadi tempat rencana Gedung BPJS TK dibangun. Di lokasi, ahli, juga sempat mengukur bangunan terbengkalai tersebut.
Kemudian, pendapat ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan di Kota Medan.
“Terakhir dari Ahli keuangan, kami telah mengirim permohonan perhitungan kerugian negara. Permohonan kami sampaikan dua hari lalu ke BPK pusat,” tegas Aji.
BACA JUGA:Â Jaksa Penyidik Minta Ahli Kontruksi Nilai Gedung BPJSTK yang Terbengkalai
Tak hanya ahli, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, mulai dari internal BPJS TK dan pihak ke tiga (kontraktor). Untuk saksi yang sudah diperiksa hingga Jumat (8/12) sekitar 20 orang.
“Untuk tersangka masih belum. Karena kami harus betul-betul memiliki bukti yang kuat. Penetapan tersangka bukan hal yang mudah, karena ini menyangkut hidup seseorang juga,” imbuh Aji.
Diketahui proyek jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di 5 ruko kawasan Sagulung diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Dimana, untuk tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan Anggara Rp 9,2 miliar itu.
Lima ruko yang berada di kawasan Sagulung itu dibeli pada tahun 2019 lalu oleh BPJSTK Pusat. Total harga kelima ruko yang sudah siap huni itu yakni Rp 6,9 miliar.
Namun pada tahun 2022 lalu, BPJSTK kemudian menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk proyek renovasi ke 5 ruko tersebut menjadi gedung. Hampir seluruh bagian ruko itu dirombak dan dihancurkan untuk dibuat menjadi satu gedung.
Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana.
Pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.
Penyidik juga menemukan adanya ketidakprofesionalan perencanaan renovasi ruko tersebut, yang diduga menjadi salah satu penyebab proyek itu tak berjalan sebagaimana mestinya. (*)
reporter: yashinta