Minggu, 24 November 2024

Perkuat Tilang Elektronik, Polda Kepri Tambah Dua Unit Kamera ETLE Handhled

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan mulai diberlakukan di Batam per 22 Oktober mendatang. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ditlantas Polda Kepri saat ini terus menguatkan sistem penerapan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Penerapan ETLE ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri guna meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan.

“Kita cek dahulu ke lapangan untuk kondisi kamera tersebut apakah masih berfungsi. Saat ini jajaran Ditlantas masih tengah upaya penguatan sistem ke penyempurnaan,” ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Jumat (17/2/2023).


Dalam upaya penerapan ETLE secara maksimal, Ditlantas Polda Kepri kini telah menambahkan dua unit kamera ETLE Handhled yang siap digunakan personil di lapangan secara mobile.

“Kita telah menambahkan dua unit kamera ETLE Mobile Handheld dan total ada lima unit yang siap digunakan apabila ada indikasi pelanggaran akan ditindak dengan memfoto (capture) pelanggar tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: BPOM Batam Temukan 52 Sampel Ikan Asin Mengandung Formalin di Pasar

ETLE Mobile Handheld yaitu melakukan perekaman kepada pelanggaran dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi langsung dengan data ELTE Nasional

Sementara untuk penambahan kamera ETLE statis tahun ini masih menunggu dari Pemprov Kepri dan dalam proses.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sudah 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Baca Juga: Hindari Pungli, Polri Perkuat Sistem ETLE

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui Pos Indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko.

Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” katanya.

Namun, dengan tegas Dedi mengatakan jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

Dalam penerapan ETLE, Dedi menuturkan memang masih banyak kendala dan hambatan. Seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.

“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Kartu Fuel Card Bisa Tekan Aktivitas Pelansir BBM Bersubsidi

Adapun beberapa upaya yang dilakukan Polri agar penerapan ETLE berjalan maksimal yakni penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem ETLE di 34 Polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda.

Lalu melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda.

“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” katanya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update