Minggu, 11 Januari 2026

Permohonan Mencapai 70 Unit, Kendaraan Mudik Meningkat Dibandingkan Tahun Lalu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Aktivitas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Permohonon kendaraan keluar atau mudik pada lebaran tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Untuk pertengahan bulan Ramadan ini, permohononan sudah mencapai 70 unit mobil.

“Perkiraan tahun ini kendaraan mudik meningkat. Untuk tahun lalu sampai lebaran hanya 70an unit,” ujar Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia, Kamis (13/2).

Ia menjelaskan BC Batam setiap tahunnya memberikan kemudahan berupa pengeluaran sementara kendaraan bermotor FTZ dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya kendaraan nasional.

“Ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, serta kendaraan dengan plat hijau atau plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, U atau kendaraan CBU,” kata Evi.

Selain mobil nasional, permohonan harus mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan, jangka waktu pengeluaran, alasan pengeluaran. Dan ditambah dengan legalitas kendaraan.

Untuk pengajuan permohonan harus dilengkapi foto kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka, foto copy KTP, STNK, BPKB/surat keterangan lainnya, NPWP, surat pernyataan komitmen barang kembali ke KPBPB Batam dan pencairan jaminan bermaterai, serta surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan/sewa).

“Apabila persyaratan tersebut sudah lengkap, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar,” ungkap Evi.

Kemudian pemohon melakukan pengurusan ke Ditlantas Polda Kepri terkait pelanggaran/ pidana, pengecekkan STNK masih berlaku/ tidak dan sudah/belum dilakukan pengesahan tahunan. Pengajuan permohonan dapat dilakukan sejak tanggal 3-14 Maret.

Dari Ditlantas Polda Kepri, surat rekomendasi tersebut kembali harus diantar ke BC Batam. Kemudian membayarkan jaminan tunai 11 persen dari NJKB berdasarkan website BP2RD.

“Jaminan ini wajib dibayarkan. Dari pembayaran jaminan itu nanti diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ). Bukti ini nantinya digunakan untuk pencairan jaminan ketika kendaraan telah kembali ke Batam,” terang Evi.

Contohnya, pemudik yang memiliki harga mobil Rp 300 juta, maka harus memberikan jaminan sebesar Rp 33 juta. Selanjutnya, pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan Kembali ke KPBPB Batam agar mendapat Surat Perintah Pengeluaran Barang.

“Pemudik diwajibkan untuk kembali ke Batam sebelum jangka waktu 45 hari sejak tanggal Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan. Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN. Biaya tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak,” tutup Evi. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update