Senin, 18 November 2024

Permohonan PAW Azhari David, Anggota DPRD Batam yang Terjerat Kasus Narkotika Sudah di Gubernur

Berita Terkait

spot_img
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, menjelaskan kronologi penangkapan oknum anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda (berdiri kiri) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – DPRD Batam telah melayangkan surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Batam dari Fraksi Nasdem, Azhari David Yolanda ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Saat ini, DPRD Batam tengah menunggu persetujuan Gubernur.

“Kami sudah kirim surat permintaan PAW ke Gubernur Senin kemarin. Saat ini suratnya sudah ada di Gubernur,” ujar Sekwan DPRD Batam, Aspawi Nangali.

Aspawi melanjutkan, pihaknya juga telah mengkroscek ke biro umum Gubernur Kepri. Dimana, surat permohonan itu telah diterima dan saat ini hanya tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur.

Baca Juga: Anak Perempuan Dianiaya Ayah Tiri, Korban Dipukul dan Ditendang

“Sudah di Biro Umum, tinggal tunggu pak Gubernur tandatangan,” ujar Aspawi.

Ia menambahkan, jika seluruh proses berjalan dengan lancar, Rapat Paripurna untuk proses PAW tersebut sudah bisa dilaksanakan pada 15 Maret mendatang.

“Diperkirakan tanggal 15 Maret ini karena seluruh persyaratan sudah lengkap,” imbuhnya.

Diketahui, pertengahan Januari lalu Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap Azhari David Yolanda bersama rekannya N di sebuah kamar hotel kawasan Jodoh. Dari keduanya, polisi menemukan 0,24 gram sabu telah dipakai.

Baca Juga: 2 Pekerja Galangan Alusteel Shipyard Tewas Ditabrak Buldozer

Hasil pemeriksaan dan tes urine, David dinyatakan negatif narkoba, sehingga dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update