Senin, 30 September 2024

Permohonan Prapid Dua Mantan Anggota Satnarkoba Dicabut

Berita Terkait

spot_img
SIDANG
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Dua mantan anggota Satnarkoba Polresta yakni Aiptu Wan Rahman dan Bripka Ibnu Makruf Rambe yang mempraperadilkan (Prapid) Polda Kepri dicabut. Permohonan pencabutan disampaikan tim kuasa hukum keduanya dalam sidang prapid yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/9).

Dalam sidang prapid yang dipimpin hakim Welly Irdianto, tim kuasa hukum menyampaikan permohonan pencabutan prapid. Dimana sidang tersebut turut dihadiri dua termohon dari Polda Kepri.



Hakim Welly Irdianto membenarkan adanya pencabutan permohonan prapid dalam sidang yang ia pimpin.

“Benar dicabut, untuk alasannya saya belum baca,” ujarnya.

Salah satu tim kuasa hukum 9 anggota polisi yang mengajukan prapid, Cristopher Silitongga membenarkan adanya pencabutan permohonan. Pencabutan permohonan prapid disampaikan dalam sidang perdana pemohon Aiptu Wan Rahman dan Bripka Ibnu Makruf Rambe.

“Benar tadi, sidang perdana dua klien kami. Dalam sidang prapid perdana atas nama Wan Rahman dan Ibnu Rambe, kami menyampaikan permohonan pencabutan prapid,” ujar Cristopher.

Disinggung alasan pencabutan prapid, Cristopher mengaku tidak diberitahu kliennya. Dimana, informasi itu baru didapat kemarin secara tiba-tiba.

“Sampai saat ini kami tidak tahu alasannya. Karena memang tidak disampaikan ke kami,” tegas Cristopher.

Lalu bagaimana dengan permohonan 7 anggota lainnya, menurut Cristopher menunggi jadwal sidang selanjutnya.

“Nanti akan kami sampaikan, karena belum ada informasi terkait yang 7 lagi,” kata Cristopher.

Ketua PN Batam, Bambang Trikoro mengaku belum tahu terkait permohonan prapid mantan anggota Satnarkoba yang dicabut.

“Benar ada 9 permohonan prapid anggota polri terhadap Polda Kepri, namun untuk dicabut, saya belum dapat informasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sembilan dari sepuluh anggota Polri yang bertugas di Mapolda Kepri mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Batam. Praperadilan tersebut terkait status 9 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Kesembilan anggota polri itu diantaranya Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Kepri. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update