Rabu, 1 Mei 2024
spot_img

Permohonan SKCK di Batuaji Meningkat Usai Lebaran

Berita Terkait

spot_img
154e5269 b913 4c72 ac2b d59712ded038 e1709171617385
Layanan SKSCK di kantor polisi.

batampos – Permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai berkas persyaratan pelamaran kerja meningkat usia Lebaran di Polsek Batuaji. Sejak loket layanan SKCK kembali dibuka, Senin (15/4) setelah cuti bersama, sehari polsek Batuaji mengeluarkan 50 hingga 70 lembar SKCK.

Jumlah meningkat sekitar 30 persen dari permintaan di hari-hari sebelumnya yang berada di kisaran 30 hingga 40-an lembar SCKC.

Petugas pelayanan SKCK Polsek Batuaji, Cece menjelaskan, permohonan SKCK baru paling mendominasi dan ini sudah jadi rutinitas setiap usai liburan hari raya.

Baca Juga: MAN Batam Siapkan Kuota 435 Orang untuk PPDBM 2024, Jumlah Pendaftar Tembus 1.091 Orang

“Banyak yang mau nyambung kontrak kerja, cari kerja baru ataupun yang memang baru datang di Batam. Jadi memang banyak kalau momen seperti ini,” kata Cece.

Seperti diketahui, layanan SKCK di Polsek Batuaji menyertakan kartu keanggotan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan tambahan.

Bagi masyarakat yang memohon SKCK di Polsek Batuaji menjadi anggota kepesertaan BPJS kesehatan terlebih dahulu. Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, petugas di layanan SKCK bisa mendampingi pemohon untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Antisipasi Korban Jiwa, Tim Gabungan Segera Evakuasi Buaya yang Berkeliaran ke Pemukiman Warga di Sagulung

“Di awal pemberlakuan syarat tambahan BPJS Kesehatan ini, kita didampingi petugas dari BPJS selama sepekan. Ada aplikasi yang bisa diurus secara online dan akan kita bimbing kalau pemohon ingin daftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, ” ujar Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal.

Untuk permohonan SCKC ini syarat dasar seperti pas foto, KTP dan Kartu Keluarga tetap ada dan kepesertaan anggota BPJS kesehatan adalah syarat tambahan. Ini berlaku juga untuk yang memperpanjang SCKC. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update