batampos – Chandra Wijaya alias Monster, pemilik markas judi online (judol) di Apartemen Aston Batam, Pelita, Lubuk Baja pernah bekerja sebagai operator judol di Kamboja. Bahkan, warga Kampung Utama ini membeli link judol tersebut untuk dioperasikan di Batam.
“Tersangka pernah di Kamboja,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, Minggu (24/11).
Chandra membeli 3 link, masing-masing link dengan harga 1.000 USD. Adapun 3 link tersebut Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin. Setiap situs melayani ratusan permainan, seperti slot, sabung ayam, domino, dan biliard.
“Link tersebut dibeli tersangka dari Kamboja,” katanya.
Usai mendapatkan link, Chandra kembali ke Batam bekerjasama dengan teman wanitanya Dinda Nur Amalia. Mereka merekrut para pekerja yang berasal dari Jambi.
Untuk mencari target atau pemain, Chandra sudah mengantongi nomor dari database saat bekerja di Kamboja.
“Ini masih penyelidikan. Apakah pemainnya juga dari Jambi atau dari seluruh Indonesia,” ungkap Dony.
Dony menambahkan pihaknya sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Selain Chandra dan Dinda, para operator yang ditetapkan tersangka yakni Aldi Bahruddin, Feri Julianda Putra, Andi Ismail, Zidane Akbar.
Kemudian Wawan Frimansyah, Aji Danu Darmawan, Sahrul Firmansyah, Ilham, serta Arif Fadillah.
“Ya, seluruhnya ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri menggrebek 2 unit kamar di Apartemen Aston Batam, Pelita, Jumat (22/11) sore. Kamar yang berada di lantai 2 dan 17 tersebut dijadikan markas pengoperasian judi online (judol).
Pantauan Batam Pos, penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin, dan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander.
Polisi terlihat mendatangi kamar bernomor 12 pada lantai 2, dan di lantai 17 di kamar nomor 02. Dari lokasi, polisi menangkap 2 pemilik server CW, 24, dan DN, 23, serta 9 orang operator. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI