Senin, 11 November 2024

Pernah Jadi Begal dan Cabuli Pelajar SMP, Remaja Putus Sekolah Dibawa ke Meja Hijau

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi kekerasan seksual. (jpg)

batampos – Remaja putus sekolah A, yang masih berusia 17 tahun tega merusak masa depan pelajar SMP di Batuaji. Aksi itu ia lakukan berulang kali, hingga akhirnya ketahuan oleh orang tua korban.

Kemarin, Selasa (12/9) A, diserahkan penyidik Polsek Batuaji ke Kejari Batam dalam proses tahap 2. A tampak santai, meski ancaman 15 tahun penjara karena terjerat UU Perlindungan Anak.

Meski baru berusia belia, sepak terjang A di dunia kriminal ternyata sudah cukup jauh. Ia sempat beberapa kali membegal perempuan di jalanan.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Sebut Massa Anarkis di Batam Ditunggangi Provokator

“Pernah begal, di kawasan punggur. Korban perempuan,” ujar A santai.

Diakui A, cara membegalnya cukup sadis, yakni dengan cara menjerat leher korban yang berkendaraan bermotor dari belakang. Setelah korban jatuh, A langsung merampas harta benda korban.

“Saya dibonceng teman, kemudian jerat leher wanita itu pakai tali, dan dia terjatuh. Baru ambil tasnya. Ia korban luka di bagian wajah,” Aku A.

Meski begitu, tindakan kriminal A ternyata tak dilaporkan korban. A bebas melenggang dengan geng motornya, hingga akhirnya dilaporkan orang tua pelajar dengan kasus persetubuhan.

“Saya dilaporkan orang tua pacar. Sudah beberapa kali bertemu. Pertemuan pertama saya main 3 kali di kosan teman, kemudian di Tanjung Uban di rumah kawan 2 kali. Kami sama-sama mau,” sebutnya.

Baca Juga: 42 Ribu Kasus ISPA dan 541 Kasus Pneumonia di Batam, Ini Penjelasan Dinkes

Masih kata A, perbuataan cabul itu ia lakukan karena terpengaruh pergaulan dengan teman. Dia sering menonton vidio porno dan melihat langsung orang berhubungan intim.

“Pertama kali berhubungan intim umur 15 tahun, sama teman pacar di hotel. Pacar teman mau saja, jadi makanya bareng,” jelas A.

Sementara Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan membenarkan adanya kasus persetubuhan anak dengan tersangka anak yang tahap 2 di Kejari Batam.

“Tadi tahap 2, untuk selanjutnya proses administrasi. Setelah selesai, baru dilimpah ke pengadilan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update