batampos – Tiga orang yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Batamkota ditangkap polisi. Mereka telah ditahan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Ketiganya berinisial ED, 30, dan G, 35, dan R, 34. Salah satu pelaku ED, adalah residivis dan mantan anggota polri yang terakhir bertugas di Polda Kepri dan telah dilakukan pemecatan secara tidak hormat dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang membuatnya dihukum 12 tahun penjara.
“Dan yang bersangkutan telah keluar dari penjara pada 2 Februari 2022,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arysad.
Baca Juga: Mantan Anggota Polisi Aktor Utama Rampok dengan Senjata Api di Halte Kawasan Industri Cammo
Pandra memaparkan, pelaku merampas sepeda motor korban di depan halte kawasan industri Cammo, Batamkota pada Sabtu, 30 Desember 2023. Korban yang berumur 18 tahun pada saat itu berada sendirian menunggu temannya di halte.
Ketiga tersangka dari kasus itu kami tangkap di Kampung Aceh, Simpang Dam, Selasa 2 Januari lalu,
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan, peran tersangka ED dan G sebagai pelaku utama sementara R merupakan penadah sepeda motor hasil perampasan tersebut.
“Untuk aksi mereka apakah sudah beberapa kali melakukan ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya. (*)
Reporter: Azis Maulana