batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menyebutkan realisasi pajak daerah pada akhir triwulan kedua tahun 2024 mencapai Rp 671,8 miliar atau 48,56 persen dari target tahun ini yang mencapai sebesar Rp 1,383 triliun.
“Angka tersebut merupakan capaian hingga per 23 Juni 2023,” ujar Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah, Minggu (23/6).
Menurutnya, realisasi pajak daerah pada akhir triwulan kedua 2024 itu disumbang oleh sektor pajak potensial, seperti pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan capaian Rp 320,6 miliar atau 46,86 persen dari target sebesar Rp 684,2 miliar.
Kemudian, pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2 dengan realisasi Rp 118,1 miliar atau 45,45 persen dari target Rp 260 miliar dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BBPHTB) yakni Rp 224,1 miliar atau 54,1 persen dari target Rp 414 miliar.
“Jelang pertengahan tahun ini BPHTB yang menjadi sumber pendapatan pajak terbesar di Kota Batam sudah di atas angka 50 persen. Lalu disusul pajak hotel yakni sebesar 51,73 persen atau Rp 75 miliar dari target Rp 145 miliar,” tambah Raja.
Selain itu, pajak reklame dengan capaian Rp 8,57 miliar atau 40,69 persen dari target Rp 21,06 miliar dan terakhir pajak mineral bukan logam dengan realisasi Rp 335 juta atau 7,78 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp 4,32 miliar.
“Pajak BPHTB sebagai penyumbang terbesar. Lalu diikuti pajak PBB, pajak Hotel dan pajak tenaga listrik yang merupakan bagian dari pajak barang dan jasa tertentu,” terang Raja lagi.
Lebih jauh, dengan penerimaan saat ini, Raja mengaku cukup optimistis target penerimaan pajak daerah tahun ini bisa maksimal. “Kita akan terus evaluasi capaian pajak daerah ini, sehingga target yang direncanakan bisa tercapai, ” tuturnya.
Selain pajak daerah untuk retribusi daerah Raja menjawab angkanya juga sudah berada diangka Rp 54,8 miliar dari target sebesar Rp 157,4 miliar atau mencapai sekitar 32,18 persen.
“Retribusi Izin memperkerjakan tenaga kerja asing menjadi yang paling tertinggi capaian yakni di angka 40,19 persen atau Rp 16,76 miliar dari target Rp 41,7 miliar. Lalu disusul retribusi pelayanan kebersihan sampah yakni sebesar Rp 13,3 miliar dari target sebesar Rp 45,8 miliar atau 31,2 persen,” tutupnya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Batam Aman sebelumnya meminta dinas penghasil untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah dengan melakukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi. Ia minta dinas penghasil mengembangkan berbagai potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Potensi pajak dan retribusi daerah ini harus dioptimalkan, saya juga meminta agar pencapaian pajak dan retribusi daerah pada semester pertama sampai dengan akhir bulan Juni sudah harus mencapai 50 persen dari proyeksi yang sudah disepakati pada saat menyusun APBD 2024,” tegas Aman. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra