Kamis, 15 Januari 2026

Perpisahan Mewah SMPN 28 Batam di Hotel, Orangtua Pelajar Keberatan Dipungut Rp540 Ribu Per Orang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Acara perpisahan sekolah yang digelar di hotel. f.ist

batampos– Gelaran acara perpisahan siswa kelas IX SMP Negeri 28 Batam, Kecamatan Batamkota, yang berlangsung di Hotel Harmoni One, Batamcenter, menuai sorotan tajam dari sejumlah orang tua murid.

Mereka menilai kegiatan tersebut terlalu mewah dan memberatkan secara ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Acara perpisahan yang digelar untuk tahun ajaran 2024/2025 ini disebut tidak transparan dalam pengelolaan dananya. Salah satu wali murid, F, Warga Taman Raya, mengungkapkan keberatannya atas pungutan yang dikenakan tanpa kejelasan struktur panitia dan rincian anggaran.

“Pungutan dilakukan sebelum panitia dibentuk. Bahkan, wali murid tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Tidak ada transparansi penggunaan dana, dan tidak ada surat resmi dari pihak sekolah,” kata F saat diwawancarai, Selasa (27/5).

BACA JUGA: Respons Keluhan Pungutan di SMPN 28, Disdik Batam Tegaskan Larangan Perpisahan di Hotel

Menurutnya, biaya yang dibebankan sebesar Rp540 ribu per siswa, terdiri dari Rp460 ribu untuk gedung dan biaya administrasi ijazah, serta tambahan Rp80 ribu untuk dokumentasi (foto kelas). Selain itu, para orang tua juga harus menanggung biaya pembelian jas atau kebaya secara mandiri, yang tidak sedikit.

“Belum tentu semua orang tua mampu. Harusnya sekolah melibatkan kami sejak awal agar bisa dibicarakan bersama, terutama soal menekan biaya. Jangan sampai ada kesan acara dipaksakan dan hanya segelintir orang yang mengambil keputusan,” tegasnya.

Keluhan serupa disampaikan wali murid lainnya, M, yang menyebutkan bahwa meskipun sejumlah orang tua keberatan, keputusan tetap diambil sepihak dan lokasi perpisahan tetap di hotel.

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, angkat bicara. Ia menyebut bahwa seluruh sekolah di Batam, baik negeri maupun swasta, wajib mematuhi surat edaran yang melarang kegiatan perpisahan di hotel atau tempat mewah.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan acara perpisahan di hotel karena berpotensi membebani orang tua siswa. Acara sebaiknya digelar sederhana di sekolah atau tempat yang lebih terjangkau,” kata Tri Wahyu.

Ia juga mengimbau agar seluruh kepala sekolah dan komite sekolah menjaga kondusivitas menjelang akhir tahun pelajaran.

“Kami minta semua pihak menghindari kegiatan yang bisa memicu polemik atau kesenjangan sosial di antara siswa,” tambahnya.

Tri Wahyu menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dan menekankan pentingnya koordinasi antara sekolah, komite, dan orang tua dalam setiap pengambilan keputusan yang melibatkan dana publik.

Fenomena perpisahan mewah di jenjang SMP bukan kali pertama terjadi. Bahkan di sejumlah daerah lain, seperti di Jawa Barat, pemerintah setempat telah secara tegas melarang penyelenggaraan acara serupa, karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip pendidikan yang inklusif dan merata. (*)

Reporter: Azis

Update