Sabtu, 23 November 2024

Perpres Baru Rempang Eco City Sudah Terbit, BP Batam Lakukan Sosialisasikan

Berita Terkait

spot_img
Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Kota Batam mengundang warga Batam serta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam sosialisasi Perpres nomor 78 tahun 2023.

Rudi menjelaskan Perpres ini merupakan pembaharuan dari Perpres lama nomor 62 tahun 2018 lalu.


Ia menyebutkan aturan tersebut memberikan kewenangan BP Batam untuk menyelesaikan permasalahan kawasan Rempang Eco City. Untuk tahap pertama ini, kawasan yang akan dikerjakan terlebih dahulu adalah penataan lahan yang sudah HPL seluas 146 hektare.

Baca Juga: Kepres Resmi Keluar, Rempang Eco City Siap Memasuki Babak Baru

“Untuk membangun tempat tinggal bagi saudara kita yang akan terjadi pergeseran. Empat bulan lalu mereka sudah kita pindahkan ke luar. Harus kita segera bangunkan, agar kurang dari setahun rumah mereka sudah selesai,” jelas Rudi usai acara di Swissbell Harbourbay Batam, Senin (18/12).

Rudi menyebutkan untuk proses lainnya sambil berjalan. Pekan depan proses bisa diawali dengan penurunan status hutan produksi yang bisa dikonversikan (HPK) menjadi hak pengelolaan lahan (HPL).

“Maka kalau seluruh proses itu sudah turun, Pemerintah dalam hal ini BP Batam sudah boleh memberikan uang makan, dan uang tempat tinggal,” sebutnya.

Baca Juga: Batam Kota Heterogen, Penting Menjaga Kondusifitas dalam Keberagaman

Ini merupakan sosialisasi tahap pertama untuk masyarakat Batam, nanti pihaknya juga akan mengundang warga Rempang untuk turut hadir dalam sosialisasi ini, khusus bagi warga yang tinggal di Rempang.

“Tempatnya di mana-mana saja. Kita yang ke sana juga boleh,” ucap Wali Kota Batam tersebut. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Baca Juga

Update